Pilpres 2019
Mantan Kapolda Jambi Ini Masuk Daftar 4 Pejabat Sasaran Tembak Mati Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei
Mantan Kapolda Jambi Ini Masuk Daftar 4 Pejabat Sasaran Tembak Mati Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD.
Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada rekannya, AZ, TJ, dan IR.
Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta.
Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.
"TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.
Lalu, pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.
"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujarnya.
Saat ditanya apakah tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara, Iqbal membenarkan.
Baca: PASANGAN Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut Ini Syaratnya
Baca: Di Rapat Paripurna Istimewa HUT Pemkot Jambi ke 73 Nasir Sebut DPRD Kota Jambi Telah Sahkan 12 Perda
Baca: Kapan Tanggal Jatuhnya Malam Lailatul Qadar ? Ini Kata Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Baca: SIAPA Irfansyah, Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Istri Sebut Sering Kawal Seseorang
"Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," kata dia.
Selain empat pejabat negara, belakangan HK juga mendapat perintah untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei.
"Terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk bunuh satu pemimpin lembaga swasta. Lembaga survei. Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut," ujar Iqbal. (Kompas .com/Rakhmat Nur Hakim)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: