Pilpres 2019
Mantan Kapolda Jambi Ini Masuk Daftar 4 Pejabat Sasaran Tembak Mati Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei
Mantan Kapolda Jambi Ini Masuk Daftar 4 Pejabat Sasaran Tembak Mati Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Mantan Kapolda Jambi Ini Masuk Daftar 4 Pejabat Sasaran Tembak Mati Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Budi Gunawan, disampaikan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian masuk daftar 4 tokoh nasional yang jadi sasaran tembak mati pembunuh bayaran.
Heboh penangkapan pelaku yang disebut pembunuh bayaran untuk membunuh empat tokoh nasional dan juga satu pimpinan lembaga survei oleh aparat kepolisian.
Terungkap sudah empat nama pejabat negara yang menjadi sasaran dalam rencana pembunuhan oleh enam tersangka yang telah ditangkap Polri.
Keempat nama pejabat yang jadi sasaran pembunuhan itu di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Mengulik 1 dari 4 nama tersebut, ada nama Budi Gunawan yang merupakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca: Mengapa Wiranto, Budi Gunawan, Luhut & Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan Perusuh Aksi 22 Mei?
Baca: Kapolri Blak-blakan Ungkap 4 Nama Tokoh Nasional Sasaran Tembak Mati Pembunuh Bayaran di Aksi 22 Mei
Baca: Pemkab Sarolangun Tiga Kali Berturut-turut Raih Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Jambi
Bagi masyarakat Jambi, nama Budi Gunawan sungguh sangat dikenal. Pasalnya Kepala Badan Intelijen Negara itu pernah menjabat sebagai Kapolda Jambi.
Lalu siapa sebenarnya Budi Gunawan, sampai-sampai diincar pembunuh bayaran.
Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D. Lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 11 Desember 1959; umur 59 tahun) adalah tokoh kepolisian Indonesia.
Ia menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara sejak 9 September 2016 menggantikan Sutiyoso.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakapolri mendampingi Jenderal Pol. Badrodin Haiti sejak 22 April 2015 dan Jenderal Pol. Tito Karnavian sejak 13 Juli 2016, hingga dilantik sebagai Kepala BIN pada 9 September 2016.
Pada tanggal 2 September 2016, Presiden Jokowi menunjuk Budi Gunawan menjadi Kepala BIN menggantikan Sutiyoso dan mengirimkan surat kepada DPR.
Sidang Paripurna DPR kemudian menyetujui hasil Fit & Proper Test Komisi I DPR terhadap Calon Kepala BIN yang dilakukan sehari sebelumnya.
Budi Gunawan menjadi unsur Polisi kedua setelah Jenderal Pol. Sutanto (2009-2011) yang memimpin lembaga telik sandi tersebut.
Baca: Mahfud MD Sebut MK Tak Boleh Diteror Siapapun & Peluang Kemenangan Prabowo-Sandi Digugatan Pilpres
Baca: Mencuci Hemat Dengan Mesin cuci Polytron Primadona Samba Cuma Rp400,00 per kg Cucian Bersih Sempurna
Baca: KEBERADAAN Prada DP Sudah Terlacak, Pangdam II Sriwijaya Sebut Masih di Wilayah Sumsel
Baca: VIDEO: BKMT Jambi Selatan Salurkan Sembako Gratis dan Santuni Anak Yatim
Budi Gunawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1983.
Pada saat berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dia pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden (1999-2000) dan Presiden RI (2000-2004) pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Dilansir dari Wikipedia, Setelah itu dia kemudian sempat tercatat sebagai jenderal termuda di Polri saat dipromosikan naik pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) Mabes Polri, kemudian menjabat Kepala Selapa Polri, lembaga yang menginduk pada Lemdikpol selama 2 tahun, lalu kemudian dipromosikan menjadi Kapolda Jambi yang merupakan Polda tipe B, tak lama kemudian dia dipromosikan naik pangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) dengan jabatan sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv BinKum), kemudian dia sempat mutasi dengan jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) lalu dipromosikan menjabat di kewilayahan sebagai Kapolda Bali yang merupakan Polda tipe A.
Budi Gunawan akhirnya meraih pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ketika dipromosikan dengan jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan seperti Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan lainnya.
Pada tanggal 9 September 2016, dia diangkat oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat Kepala Badan Intelijen Negara dan pangkatnya dinaikan dari Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, menjadi Jenderal Polisi
Riwayat Jabatan
- Kapolsekta Tanjung Karang Barat Poltabes Bandar Lampung
- Kasat Lantas Poltabes Palembang
- Kapolresta Bogor
- Sesdit Lantas Polda Lampung
- Kabag Sus Lantas Sundit Regident Dit Lantas Polri
- Pamen SSDM Polri (Ajudan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri) (1999-2001)
- Pamen SSDM Polri (Ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri) (2001-2004)
- Karobinkar SSDM Polri (2004-2006)
- Kaselapa Lemdiklat Polri (2006-2008)
- Kapolda Jambi (2008-2009)
- Kadiv Binkum Polri (2009-2010)
- Kadiv Propam Polri (2010-2012)
- Kapolda Bali (2012)
- Kalemdiklat Polri (2012-2015)
- Wakapolri (2015-2016)
- Kepala Badan Intelijen Negara (2016-Sekarang)
Dilanjutkan oleh Kapolri, "Ada Pak Wiranto, Menko Polhukam, Ada Pak Luhut, Menko Maritim. Lalu ada Pak Kepala BIN, dan juga ada Pak Gories Mere," ujar Tito.
Ia mengatakan, informasi tersebut berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tito memastikan informasi tersebut bukan berasal dari informasi intelijen.

"Ini dari hasil pemeriksaan tersangka. Jadi bukan informasi intelijen. Kalau informasi intelijen tidak perlu pro justicia," lanjut dia.
Baca: Besok Hasil UN SMP Diumumkan, Lihat Jadwal di Sini, Diknas Kota Jambi Larang Konvoi dan Coret-coret
Baca: Lowongan CPNS Direncakan Buka Akhir 2019, Ada 200 Ribu Formasi, Catat Jadwalnya Disini
Baca: Pembunuh Bayaran Jadikan Pimpinan Lembaga Survei Target Mati Pertama, Polisi Ungkap Profil 6 Pelaku
Polisi mengungkap adanya kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta.
Selain itu, kelompok ini juga diduga berniat melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018.
Saat itu, HK mendapatkan perintah dari seseorang untuk membeli senjata.
"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Setelah itu, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan perintah dan membeli senjata.
Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD.
Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada rekannya, AZ, TJ, dan IR.
Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta.
Sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.
"TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.
Lalu, pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.
"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujarnya.
Saat ditanya apakah tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara, Iqbal membenarkan.
Baca: PASANGAN Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut Ini Syaratnya
Baca: Di Rapat Paripurna Istimewa HUT Pemkot Jambi ke 73 Nasir Sebut DPRD Kota Jambi Telah Sahkan 12 Perda
Baca: Kapan Tanggal Jatuhnya Malam Lailatul Qadar ? Ini Kata Ustaz Abdul Somad & Quraish Shihab
Baca: SIAPA Irfansyah, Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Istri Sebut Sering Kawal Seseorang
"Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," kata dia.
Selain empat pejabat negara, belakangan HK juga mendapat perintah untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei.
"Terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk bunuh satu pemimpin lembaga swasta. Lembaga survei. Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut," ujar Iqbal. (Kompas .com/Rakhmat Nur Hakim)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: