Kerap Kritik Keberadaan MK, Wasekjen Hanura Nilai BPN Prabowo-Sandi Mulai Minder Sebelum Bertarung

Tim hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi akhir-akhir ini kerap berikan kritik soal keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor:
Instagram @prabowo
5 Kecurangan Jokowi-Maruf Versi Prabowo-Sandiaga, Penyalahgunaan Birokrasi hingga Cutinya Karni Ilyas dari ILC TV One 

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Rakornas PBB di Ancol, Jakarta, Minggu (27/1/2019).
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di Rakornas PBB di Ancol, Jakarta, Minggu (27/1/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy).

Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah.

Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

Baca: Kriteria Menteri yang Mengisi Kabinet Jokowi-Maruf Amien, Ada Nama Sandiaga Uno Dalam Kotak Misteri

Baca: Akankah Sandiaga Uno Terima Tawaran Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amien, Bagaimana Dengan Prabowo?

Baca: Mengungkap 5 Tokoh yang Akan Dihabisi Perusuh 22 Mei, Upahnya Capai RP 25 Juta Bagi Eksekutor!

Baca: 10 Manfaat Tak Terduga Saat Berpelukan, Kesibukan Tinggi Bukan Alasan Kontak Fisik Jadi Terputus

Baca: Pria Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei Ini Dicari Presiden Jokowi, Sampai Harus Dijemput Polisi

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, daftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan membawa 51 alat bukti yang diantaranya adalah link berita media dalam jaringan.

Yakin Jokowi Menang

Yakini Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019, diutarakan oleh Ketua Umum Relawan Balad Jokowi Muchlas Rowie.

Pasalnya, Relawan Balad Jokowi optimis Jokowi-Maruf Amin menang di Pilpres 2019 atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Menurutnya, walaupun kubu 02 sertakan link berita perkuat gugatan ke MK, Relawan Balad Jokowi yakin Jokowi-Maruf menang di Pilpres 2019.

 

"Kami optimis untuk kemenangan pak Jokowi-Maruf Amin. Kita tunggu saja putusan MK," ujar Muchlas dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019.

Muchlas juga berharap dengan kemenangan dan kembali Jokowi sebagai Presiden Indonesia, dapat memberikan kemajuan yang luar biasa bagi bangsa ini.

Sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang diperhitungkan oleh dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved