Hanya Jalankan Perintah Sopir Ambulans Gerindra Bawa Batu saat Aksi 22 Mei, Terancam 5 Tahun Penjara
seorang pria bernama Yayan mengaku menyopiri ambulans ke kantor pusat Gerindra dan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mendapat perintah.
Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.
Baca: Eggi Sudjana & Amien Rais Gunakan Buku People Power Sebagai Referensi Sebenarnya Apa Isi Buku Itu?
"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Malvino.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ambulans dikirim ke Jakarta atas instruksi DPP Partai Gerindra.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mendalami hal itu, dengan memintai keterangan dari pihak DPP Partai Gerindra dan pihak perusahaan PT Arsari Pratama.
"Pasti itu (kita mintai keterangan)," ucap Malvino. (GridHot)