Pilpres 2019

Bukan Sosok Biasa, Ketua MK Anwar Usman Bakal Jadi Penentu Nasib Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres

Bukan Sosok Biasa, Ketua MK Anwar Usman Bakal Jadi Penentu Nasib Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua MK, Anwar Usman berbicara kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016). Anwar Usman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2016-2018, hasil dari rapat permusyawarahan hakim (RPH). 

Lalu bagaimana kariernya hingga menjadi hakim konstitusi? Anwar yang merupakan Lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) itu mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975.

Putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat, itu merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Dia lulus pada 1984. Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti tes calon hakim.

Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Kariernya pun dimulai sebagai hakim.

Baca: Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Ini Minta Keringanan, Ngaku Isteri Sedang Hamil

Baca: Layanan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Jambi Akan Dipindahkan Sementara di Komplek Mall Kapuk

Baca: Perdana, Syahrini dan Luna Maya Sepanggung, Lihat Siapa dari Keduanya yang Malu-malu saat Bertemu

Baca: Akhirnya Luna Maya Buka Suara Soal Syahrini, Setelah Dapat Kritik dari Netizen, Ini Katanya

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Tribunnews)

Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya antara lain menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.

Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.

Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung.

Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved