Aldi Tak Diluluskan Karena Kritik Sekolah Lewat Facebook, Hasil Temuan KPAI Ada Kejanggalan
Gara-gara mengkritik kebijakan sekolah, Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tak lulus
"Kalaupun masukan Aldi tidak diterima, itu hak sekolah tidak menjalankannya, tetapi berpendapat bukan sebuah kesalahan berat, itu hak Aldi yang dilindungi undang-undang," ujar Retno.
Ali Sadikin menimpali bahwa Aldi memang suka protes tetapi tidak konsisten.
Aldi, kata dia, telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani sendiri, yang di dalamnya termuat 30 poin yang tidak boleh dilanggar.
Retno kembali mempertanyakan soal pakta integritas yang disebut kepala sekolah.
"Soal pakta integritas itu untuk pekerja, untuk profesi, bukan untuk anak-anak, pakta integritas di negeri ini adalah untuk mengatasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), sebuah kekeliruan anak disuruh menandatangani pakta integritas, yang bisa ditandatangani anak itu, kesepakatan, perjanjian, bukan pakta integritas, itu saja sudah batal demi hukum," ulas Retno.
Follow Instagram Tribun Jambi
Pihak sekolah juga dinilai mencari-cari kesalahan Aldi dengan memfoto, mencatat, dan memvideokan semua yang dianggap kesalahan Aldi.
Kejanggalan lain yang diungkap Retno adalah soal nilai rapor Aldi.
Hampir di tiap semester dari kelas 10 hingga 12, Aldi selalu masuk 10 besar, meskipun tidak sebagai peringkat pertama.
Misalnya, Aldi rangking ke-8 dari 26 siswa pada semester pertama, kemudian nilai sikapnya sangat bagus.
Aldi aktif di Pramuka, OSIS, dengan catatan di rapor memuaskan.
Temuan KPAI Selain membeberkan sejumlah kejanggalan atas kebijakan tidak meluluskan Aldi, KPAI juga mencatat beberapa catatan dari tindakan fatal yang dilakukan sekolah.
Pertama, pihak sekolah mengakui tidak meluluskan Aldi karena 3 pelanggaran yang dilakukan yaitu:
Aldi kerap memakai jaket di kelas (saat musim hujan antara Januari-Maret 2019).
Kemudian, sering terlambat tiba di sekolah dan Aldi mengkritisi kebijakan sekolah melalui media sosial pada 16 Januari 2019, terkait pemulangan siswa terlambat oleh sekolah.
Kedua, pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sekolah sudah melakukan pembinaan kepada Aldi atas 3 kesalahan yang dituduhkan tersebut dengan melibatkan orangtua Aldi.