Aldi Tak Diluluskan Karena Kritik Sekolah Lewat Facebook, Hasil Temuan KPAI Ada Kejanggalan
Gara-gara mengkritik kebijakan sekolah, Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tak lulus
Berikut status yang ditulis Aldi di akun Facebooknya. "Kami siswa SMAN 1 Sembalun tolong hargailah perjuangan kami, kami ingin sekolah untuk masa depan kami agar kami bisa membahagiakan kedua orangtua kami pendidikan diperuntukkan untuk siswa bukan untuk dipersulit, tolong lihatlah perjuangan kami..... Salam Demokrasi"
Dalam status yang diunggah pada 16 Januari 2019, Aldi menyertakan beberapa foto siswa yang berseragam sekolah berjalan kaki di jalan yang rusak dan becek.
Status Facebook itu menyebabkan Aldi dan sejumlah kawannya dipanggil ke ruang kepala sekolah, lalu kepala sekolah mempertanyakan status yang ditulisnya.
KPAI Temukan Kejanggalan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Rabu hingga Jumat (24/5/2019) berada di Lombok, NTB, terkait kasus Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak diluluskan karena bersikap kritis.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi untuk mendapatkan informasi sebenarnya.

Kunjungan ke rumah Aldi serta bertemu keluarganya dilakukan oleh KPAI, guna memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan Aldi sesuai fakta.
"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak, termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti raport," kata Retno, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan Aldi menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.
"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.
Baca: Daftar Tokoh di Tim Hukum Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandiaga Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi
Baca: Kisah Mengharukan di Balik Aksi 22 Mei , Pemilik Warung Rela Bagikan Gorengan & Minuman Untuk Polisi
Baca: Fakta Mengejutkan Wanita Mengaku Teman Teroris, Disangka Bawa Bom di Sekitar Jl Thamrin Ternyata?
KPAI berikut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Kemendikbud RI, yang diwakili Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Inspektorat NTB, serta pihak kepala sekokah SMAN 1 Sembalun dan jajarannya, menggelar rapat koordinasi, Kamis (23/5/2019).
Rapat itu berjalan hampir 3 jam dan cukup alot, karena Kepala Sekolah, Sadikin Ali, tetap bersikukuh bahwa keputusannya tidak meluluskan Aldi, merupakan keputusan final dan merupakan keputusan Dewan Guru.
"Ini keputusan Dewan Guru, bukan saya sendiri, dan kami telah menilai Aldi itu selama 3 bulan, tidak meluluskan dia bukan karena nilainya, tetapi karena sikap dan perilakunya yang suka mengkritik kebijakan sekolah," kata Sadikin Ali.
Retno justru mempertanyakan cara pandang kepala sekokah terhadap anak didiknya.