Kabar THR PNS
Jangan Lupa Cek Rekening Bagi Kamu Para PNS, Jumat, 24 Mei 2019 akan Cair Rp 10 Triliun THR ASN
Jangan Lupa Cek Rekening Bagi Kamu Para PNS, Jumat, 24 Mei 2019 akan Cair Rp 10 Triliun THR ASN
Jangan Lupa Cek Rekening Bagi Kamu Para PNS, Jumat, 24 Mei 2019 akan Cair Rp 10 Triliun THR ASN
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mereka untuk lebaran tahun ini.
Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 20 triliun.
"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah membaik sejak kuartal I dan akan berlanjut ke kuartal II.
Baca: Hadapi Tim Pengacara Prabowo-Sandi, Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pengacara Jokowi di MK
Baca: Harga TBS di Provinsi Jambi, Minggu ini Naik Rp 6,18/Kg
Baca: Ngabuburit Makin Asik, Kenapa Nggak? Unlimited Gaming Dengan AXIS OWSEM
Baca: Ini Bahayanya Gunakan VPN di Android Milikmu saat WhatsApp, Instagram dan Facebook Susah Diakses
Baca: Anak ke-10 Ustaz Arifin Ilham Belum Rasakan Peluk & Cium Sang Ayah, Istri Ungkap Kabar Haru Itu
Salah satunya terlihat dari pembayaran THR yang lancar tanpa kendala. Ia berharap pelaksanaan hari raya tidak terganggu karena penyaluran THR akan terpenuhi 100 persen dalam waktu dekat.
Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.

Belanja pemerintah yang positif di kuartal I 2019 menjadi salah satu faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari sisi akselerasi belanja pemerintah lainnya tetap terjaga.
Dengan demikian, momentum belanja negara bisa memberikan sumbangan positif bagi pertumbuhan ekonomi.
THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?
Apakah mereka mendapatkan THR mulai Jumat hari ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.