Pilpres 2019
Hadapi Tim Pengacara Prabowo-Sandi, Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pengacara Jokowi di MK
Hadapi Tim Pengacara Prabowo-Sandi, Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pengacara Jokowi di MK
Hadapi Tim Pengacara Prabowo-Sandi, Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pengacara Jokowi di MK
TRIBUNJAMBI.COM - Pilpres 2019 belum selesai. Setelah pengumuman pemenang suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski KPU RI sudah menetapkan pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, tahapan Pilpres belum berhenti.
Baca: Ngabuburit Makin Asik, Kenapa Nggak? Unlimited Gaming Dengan AXIS OWSEM
Baca: Ini Bahayanya Gunakan VPN di Android Milikmu saat WhatsApp, Instagram dan Facebook Susah Diakses
Baca: Anak ke-10 Ustaz Arifin Ilham Belum Rasakan Peluk & Cium Sang Ayah, Istri Ungkap Kabar Haru Itu
Rencananya Tim Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi Kamis (23/5/2019) hari ini. Hingga berita ini tulis petang, MK belum menerima pendaftaran Tim Hukum 02. Batas akhir pendaftaran sengketa PHPU di MK adalah Jumat (24/5/2019).
Meski bukan pihak yang digugat, Tim Kampanye Nasional 02 Jokowi - KH Maruf Amin juga menyiapkan pengacara. Jokowi - Maruf akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait setelah Tim 02 mendaftarkan gugatan Sengketa PHPU ke MK.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, untuk mengantisipasi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pihaknya telah mempersiapkan 60 pengacara.
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka-mereka ini sudah punya pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Irfan mengatakan, tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.
Baca: Mengapa Hanya Megawati & Jusuf Kalla yang Disebut Bisa Pertemukan Jokowi-Prabowo Subianto?
Baca: Ratusan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Bupati Al Hari Perintahkan Inspektorat Tarik Kendaraan
Baca: Siapa Sebenarnya Pengacara Prabowo-Sandi di MK? Disebut Bukan Sosok Biasa, Pernah Menangi Gugatan MK
Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil Pemilu 2019.
Hal itu akan dilakukan usai BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.
"Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan perkara ke MK, maka kami akan bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (21/5/2019).
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menangani sengketa PHPU terkait Pilpres dan Pileg.
"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU, KPU telah menyiapkan enam tim pengacara. Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif kepada wartawan.
Berikut tahapan Pilpres dan Pemilu 2019 berikutnya: