Tujuh Orang Ditangkap Satpol PP Karena Merokok Siang Hari Saat Bulan Puasa

Akibat merokok siang hari saat bulan puasa, tujuh orang ditangkap Satpol PP Aceh Tamiang

Editor: Suang Sitanggang
ist
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Akibat merokok siang hari saat bulan puasa, tujuh orang ditangkap Satpol PP Aceh Tamiang.

Tujuh orang yang ditangkap karena tidak menjalankan ibadah puasa itu diamankan dari sebuah warung.

Barang bukti yang diamankan berupa roti, martabak, gelas, dan teh botoh.

Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang melakukan razia itu pada Selasa (21/5/2019) siang.

Saat diamankan, ketujuh warga kedapatan sedang merokok.

Baca: Aksi 22 Mei Dicoreng Tindakan Anarkis, Begini Pesan Prabowo Subianto kepada Para Pendukung

Baca: Skenario Ciptakan Kekacauan pada Aksi 22 Mei, Wiranto Sebut Sudah Tahu Dalang Kerusuhan

Baca: Siswa SMK Lari Sambil Menangis di Aksi 22 Mei Sambil Pangil-pangil Mamanya Usai Terkena Gas Air Mata

Baca: Tanggapi Aksi 22 Mei, Jokowi: Saya Tidak Memberikan Toleransi pada Siapapun, Terutama Perusuh

Bersama para pria itu, juga ditemukan minuman dan roti.

Razia ini dilakukan terhadap sejumlah warung di Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kecamatan Kejuruanmuda.

"Kami menyita beberapa bungkus roti, tujuh gelas, martabak dan teh kemasan botol," kata Kasatpol PP Aceh Tamiang, Asma'i, Selasa.

Dari pendataan, satu di antara yang ditangkap itu merupakan warga Langkat, Sumatera Utara.

Pria itu ternyata seorang kepala desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, pelaku diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Asma'i menambahkan, Pemkab Aceh Tamiang bersama unsur Forkopimda telah mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah puasa.

Salah satu poin yang disepakati adalah pemilik warung diminta tidak menyediakan makanan terhitung pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.

"Ke depannya bila pelanggaran masih terjadi, pemilik warungnya juga akan kami proses untuk diberi sanksi," ujar Asma'i.

Baca: Pelaku Kerusuhan Kelompok Preman Bertato, Segini Bayaran yang Diperoleh, Kapolri Sebut Jumlah Jutaan

Baca: Kondisi Terkini Jakarta di Aksi 22 Mei, Warga Sampai Beri Pelukan Untuk TNI, Kios Tanah Abang Tutup

Razia di Padang

Di Padang, Sumatera Barat, Satpol PP Kota Padang merazia rumah makan yang buka pada siang hari saat Ramadhan, Selasa (7/5/2019).

Dalam razia itu, Satpol PP menemukan 10 rumah makan non-muslim yang buka, namun tidak memasang pengumuman untuk non-muslim.

"Petugas kami langsung pasang pengumumannya," kata Kepala Satpol PP Padang, Al Amin, Selasa (7/5/2019).

Al Amin menyebutkan, razia ini merupakan rutinitas penegakan perda selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang.

Keberadaan rumah makan yang buka siang hari dinilai mengganggu aktivitas umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Razia dilakukan Satpol PP Padang di seputaran kawasan Pondok, mulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Nipah, Jalan Niaga, dan Jalan Klenteng.

“Saya berharap kepada pemilik rumah makan agar jangan melepaskan spanduk yang kami pasang, jika sepanduk tidak ada lagi di depan rumah makan tersebut akan kami berikan tindakan tegas terhadap pemilik warung," ujar Al Amin.

Tindakan tegas itu, kata Al Amin, bisa saja dalam bentuk penutupan paksa rumah makan itu atau sanksi lainnya.

Baca: Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebut Nama Prabowo Subianto, Polisi Harus Kroscek Alat Bukti

Baca: Terjadi Kerusuhan di Aksi 22 Mei di Jakarta, IPW Desak Polisi Usut Tokoh yang Serukan People Power

Baca: Aksi 22 Mei Dicoreng Tindakan Anarkis, Begini Pesan Prabowo Subianto kepada Para Pendukung

Baca: Tanggapi Aksi 22 Mei, Jokowi: Saya Tidak Memberikan Toleransi pada Siapapun, Terutama Perusuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved