Setahun Setubuhi Adik Ipar, Pria di Magelang Ini Ancam Korban Bakal Sebar Foto Syur Jika Menolak

Kakak Ipar di Magelang ini tega melakukan perbuatan bejat menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.

Editor: bandot
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban perkosaan. 

Setahun Setubuhi Adik Ipar, Pria di Magelang Ancam Korban Bakal Sebar Foto Syur Jika Menolak

TRIBUNJAMBI.COM - Kakak Ipar di Magelang ini tega melakukan perbuatan bejat menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan tersebut bahkan dilakukan selama satu tahun yakni dari tahun 2016-2017.

Seorang pria, HY (33), diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, itu dilaporkan oleh orangtua korban belum lama ini.

Tersangka HY, melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun yakni sejak tahun 2016-2017.

Baca: Dijadikan Istri dan Iming-Iming ke China, Ternyata Layani Hidung Belang Main di Ranjang

Baca: Pendemo Tewas Ditembak, Korban Berdatangan di RS, Mabes Polri Sebut Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam

Baca: Ada Peluang Prabowo Menangkan Gugatan Pilpres ke MK, Ini Beberapa Syarat Menurut Pakar Hukum

Perbuatan bejat pelaku tersebut bahkan disertai pengancaman untuk menyebar foto tak senonoh dari korban.

Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 15 kali dalam rentang setahun, dari 2016-2017.

Ia mengenal korban sejak tahun 2012, ketika korban masih duduk dibangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudi, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).

Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh denganya.

Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.

Baca: Link Live Streaming Piala Sudirman 2019 Indonesia vs Denmark Mulai Pukul 17.00 WIB Sore Ini

Baca: Live Streaming Liga 1 2019 Borneo FC vs Arema FC Malam Ini, Mulai 20.30 WIB Siaran Langsung Indosiar

Baca: Inilah 4 Fakta tentang Sosok Budiono yang Diduga Memfasilitasi Aksi 22 Mei, Menampung Massa

Korban sempat difoto saat telanjang.

Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.

Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuan pondok pesantren.

Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polres Magelang.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja. Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujar Yudi.

Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka HY, mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.

Tapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.

Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.

“Saya enggak ngancam, dia dulunya foto di kamar. Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebari foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, dihadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diincar Sejak Kelas 4 SD, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Hingga 15 Kali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved