Pilpres 2019

Ada Peluang Prabowo Menangkan Gugatan Pilpres ke MK, Ini Beberapa Syarat Menurut Pakar Hukum

Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ada Peluang Prabowo Menangkan Gugatan Pilpres ke MK, Ini Beberapa Syarat Menurut Pakar Hukum 

Ada Peluang Prabowo Menangkan Gugatan Pilpres ke MK, Ini Beberapa Syarat Menurut Pakar Hukum

TRIBUNJAMBI.COM - Bisa saja Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menangkan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Asal haru penuhi sejumlah syarat.

Sebelumnya, pasangan Capres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan tegas menolak hasil Pilpres 2019.

Prabowo Subianto - Sandiaga Uno juga memilih akan melakukan gugatan ke MK

Peluang Prabowo bisa menangkan gugatan dianalisa oleh beberapa ahli. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019) membeberkan Prabowo bisa saja menangkan gugatan di MK.

"Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti. Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online. Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri.

Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat.

Sehingga bisa memperkuat gugatannya dalam persidangan.

"Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya. Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya. Satu per satu itu harus dibuktikan. Bagi saya ini agak berat, kalau tidak dipersiapkan dengan matang dari awal," ujar Feri.

Untuk membuktikan ada kecurangan dalam selisih hampir 17 juta suara itu harus ada alat bukti sekurangnya 100 ribu hingga 200 ribu TPS yang masing-masing ada 100 kecurangan.

Menurut Feri, mencari bukti itu tidaklah mudah. 

"Tebakan saya, pihak yang mengalami kekalahan, bukan tidak tahu bahwa angka yang dibutuhkan sebesar itu, karena berat ini. Misalnya kebutuhan saksi dalam hari H Pemilu kemarin agak rumit di masing-masing pihak sehingga tidak banyak form C1 misalnya bisa diperoleh oleh masing-masing pihak sebagai alat bukti valid," ujar dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Sementara perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved