Jerat Kasus Makar, Kivlan Zen, Amien Rais, Rizieq Shihab hingga Prabowo Subianto, Apa Makar Itu?

Akhir-akhir ini banyak kita dengar istilah makar. Bahkan beberapa tokoh politik ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka kasus makar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma 

Sebelumnya, Hermawan Susanto menyerukan niatnya dalam aksi demo di depan Bawaslu pada Jumat (11/5/2019) lalu.

Dengan mengenakan mengenakan jaket cokelat dan berpeci‎, Hermawan Susanto meneriakkan dengan tegas dan lantang niatnya untuk memenggal kepala Jokowi.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata pria tersebut dalam video berdurasi 1,34 detik.

Hermawan Susanto ternyata ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah sang Bibi, Mami Sudarmi di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, Hermawan Susanto juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Dilansir dari Tribunjkarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Mengatakan Hermawan Susanto ditahan selama 20 hari.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.

"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo.

Kivlan Zen

Kivlan Zen Kivlan Zen selaku mantan Kepala Staf Komandi Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) pun turutu tersangkut kasus dugaan tindakan makar.

Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin yang merupakan seorang pengusaha terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Pada hari Selasa (26/5/2019), Kivlan Zen hadir sebagai saksi dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.

Hanya saja, Kivlan Zen menampik dirinya melakukan tindakan makar karena tidak memiliki senjata untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ujar Kivlan.

Permadi Satrio

Permadi Satrio Wiwoho merupakan politisi Gerindra yang dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian pada Jumat (17/5/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Permadi dilaporkan dengan barang bukti video di media sosial.

Dalam sebuah video, Permadi tertangkap mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar dan juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan suku di Indonesia.

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir

Amien Rais yang merupakan Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional serta dua pendakwah yajni Habieb Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir dilaporkan terkait dugaan tindakan makar.

Trio KUBU Prabowo-Sandiaga ini telah dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung, termasuk pelapor yang sama dengan pelapor kasus Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019).

Dewi Tanjung menuturkan bahwa ia me;aporkan ketiga orang tersebut atas tuduhan yang sama dengan Eggi Sudjan yakni makar yang berhubungan dengan seruan people power.

"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp grup, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.

Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan capres no urut 02, Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan capres no urut 02, Prabowo Subianto. ((Instagram/amienraisofficial))

Alasan Polisi Menarik SPDP Prabowo Subianto Sebagai Terlapor Kasus Makar

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dicabut karena polisi masih memerlukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo.

"Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Argi menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat pemeriksaan.

"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, dari keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menarik SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. (Kompas, TribunJakarta, Sumber Lain)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved