Jerat Kasus Makar, Kivlan Zen, Amien Rais, Rizieq Shihab hingga Prabowo Subianto, Apa Makar Itu?

Akhir-akhir ini banyak kita dengar istilah makar. Bahkan beberapa tokoh politik ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka kasus makar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma 

Jerat Kasus Makar, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, Amien Rais, Rizieq Shihab hingga Prabowo Subianto, Apa Makar Itu?

TRIBUNJAMBI.COM - Akhir-akhir ini banyak kita dengar istilah makar.

Bahkan beberapa tokoh politik ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka kasus makar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar itu?

Baca: Capres Prabowo Subianto Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Sebut Waktu Pengumuman Janggal

Baca: VIDEO: Live Streaming OChanel TV Bali United vs Bhayangkara FC di Liga 1 Ini Prediksi Susunan Pemain

Baca: Dasco: Paslon 02 Akan Gugat ke MK, Ini Kata Mahfud MD Dituding Tak Berguna di 2014

Tribunjambi.com mengutip dari laman hukumonline, brtikut makna dan terjemahan Makar.

Dalam bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2015: 862), makar diartikan sebagai (i) akal busuk, tipu muslihat; (ii) perbuatan dengan maksud hendak menyerang; atau (iii) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Makna lain adalah kaku dan keras (tentang buah-buahan).

Makar terjemahan dalam beberapa buku KUH Pidana dari istilah aanslag (bahasa Belanda), sebagaimana termuat dalam beberapa pasal KUH Pidana seperti Pasal 104, pasal 106, pasal 107, pasal 139a, pasal 139b, dan pasal 140.

Baca: Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebut Nama Prabowo Subianto, Polisi Harus Kroscek Alat Bukti

Baca: VIDEO: Jelang 22 Mei, Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Aksi Dengan Damai

Lantas, apakah makar yang dimaksudkan dalam beberapa pasal KUHP adalah tipu daya?

Kamus Belanda-Indonesia, karya Susi Moeimam dan Hein Steinhauer (2005: 11), mengartikan aanslag sebagai ‘ketikan’ (contohnya kalimat: 200 aanslagen per minuut haal je op de schrifmachine; 200 ketikan per menit dapat dilakukan pada mesin itu), percobaan pembunuhan (contohnya kalimat: een aanslag op iemand; percobaan pembunuhan terhadap seseorang), (formulir) tagihan pajak, atau serangan (contohnya kalimat: de aanslag in Bali; serangan di Bali).

Pasal 104 KUHP menyatakan: ‘Makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun’.

Rumusannya dalam Wetboek van Strafrecht adalah: ‘De aanslag ondernomen met het oogmerk om den Koning, de regeerende Koningin of den Regent van het leven of de vrijheid te rooven of tot regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met de doodstraf of levenlange gevangenissstraft of tijdelijke van ten hoogste twintig jaren”.

Setelah Indonesia merdeka dan menyatakan WvS berlaku dengan beberapa perubahan, maka ada bagian yang berubah dalam pasal 104 KUHP, yakni kata-kata ‘de Koning’ dan ‘de regeerende Koningin of den Regent’ diganti dengan ‘den President of den Vice-President’.

Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.  fsf s
Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. fsf s ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

8 Tokoh Ditangkap Kasus Dugaan Makar

Tercatat banyak tokoh dan warga sipil yang melakukan aksi makar dan dan ditangkap oleh pihak kepolisian karena melanggar pasal makar yang tertulis dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP berisi upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Seperi halnya, Lieus Sungkharisma yang telah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya menambah deretan orang yang melakukan dugaan tindakan makar, Senin (20/5/2019).

Tribunjambi.com merangkum 8 deretan orang yang ditangkap dan dilaporkan atas dugaan makar yang mayoritas berasal dari kubu Pasangan Calon Presiden dan Pasangan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Berikut daftar 8 orang yang terseret kasus dugaan makar:

Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan ditetapkannnya Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dilakukan tepat pada Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," tutur Argo dilansir Tribunjambi.com dari Kompas.com.

Dalam hal tersebut, Argo menjelaskan bahwa laporan terhadap Lieus dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Eman Soleman merupakan seorang wiaswasta dan sebagai pelapor atas dugaan makar yang dilakukan Lieus Sungkharisma.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena sedang dalap proses mencari pengacara.

Adapun panggilan kedua juga tak dipenuhi oleh Lieus Sungkharisma pada 17 Mei 2019 dengan alasan surat panggilan tersebut belum ia terima.

Dikabarkan Lius Sungkharisma tiba pukul 10.10 WIB di Markas Polda Metro Jaya dengan keadaan kedua tangannya mengenakan borgol.

Usai turun dari mobil yang berwarna hitam, Lieus Sungkharisma digiring polisi berpakaian layaknya preman.

Sedangkan Lieus Sungkharima kala itu memakai sandal, celana jins beserta kemja garis-garis.

Sebelum Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar. Eggi Sudjana
Sebelum Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar. Eggi Sudjana (Tribunnews.com)

Eggi Sudjana

Sebelumnya Eggi Sudjana telah melewati rangkaian pemeriksaan selama 13 jam dan diakhiri dengan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 05.30 WIB, Selasa (14/5/2019).

Dilansir dari Tribunjakarta.com, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Sementara penangkapan Eggi Sudjana ini tercatat dalam surat penangkapan bernomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Dikabarkan, Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) adalah pelapor yang melaporkan Eggi Sudjana.

Dengan demikian Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar.

Sebelumnya, diketahui Eggi Sudjana menyerukan statement bahwa dahulu Presiden dan juga Capres kubu 01 Joko Widodo pada Pilpres 2014 pernah menggunakan istilah makar yang dituliskan dalam buku berjudul ‘Jokowi People Power oleh Dimo Nugroho dan M Tamin Panca Setia. Saat itu Jokowi juga melawan Capres kubu 02 Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto selaku relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, dikutip dari Tribun Wow.com melalui saluran YouTube CNN Indonesia pada Kamis (9/5/2019).

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hermawan Susanto

Hermawan Susanto (25), pria yang terekam dalam sebuah video sambil menyerukan ancamannya untuk memenggal kepala Jokowi akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Hermawan Susanto menyerukan niatnya dalam aksi demo di depan Bawaslu pada Jumat (11/5/2019) lalu.

Dengan mengenakan mengenakan jaket cokelat dan berpeci‎, Hermawan Susanto meneriakkan dengan tegas dan lantang niatnya untuk memenggal kepala Jokowi.

"Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insyaallah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," kata pria tersebut dalam video berdurasi 1,34 detik.

Hermawan Susanto ternyata ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah sang Bibi, Mami Sudarmi di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, Hermawan Susanto juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Dilansir dari Tribunjkarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Mengatakan Hermawan Susanto ditahan selama 20 hari.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.

"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo.

Kivlan Zen

Kivlan Zen Kivlan Zen selaku mantan Kepala Staf Komandi Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) pun turutu tersangkut kasus dugaan tindakan makar.

Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin yang merupakan seorang pengusaha terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Pada hari Selasa (26/5/2019), Kivlan Zen hadir sebagai saksi dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.

Hanya saja, Kivlan Zen menampik dirinya melakukan tindakan makar karena tidak memiliki senjata untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

"Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu," ujar Kivlan.

Permadi Satrio

Permadi Satrio Wiwoho merupakan politisi Gerindra yang dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian pada Jumat (17/5/2019).

Dilansir dari Kompas.com, Permadi dilaporkan dengan barang bukti video di media sosial.

Dalam sebuah video, Permadi tertangkap mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar dan juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan suku di Indonesia.

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir

Amien Rais yang merupakan Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional serta dua pendakwah yajni Habieb Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir dilaporkan terkait dugaan tindakan makar.

Trio KUBU Prabowo-Sandiaga ini telah dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung, termasuk pelapor yang sama dengan pelapor kasus Eggi Sudjana pada Selasa (14/5/2019).

Dewi Tanjung menuturkan bahwa ia me;aporkan ketiga orang tersebut atas tuduhan yang sama dengan Eggi Sudjan yakni makar yang berhubungan dengan seruan people power.

"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp grup, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.

Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan capres no urut 02, Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan capres no urut 02, Prabowo Subianto. ((Instagram/amienraisofficial))

Alasan Polisi Menarik SPDP Prabowo Subianto Sebagai Terlapor Kasus Makar

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dicabut karena polisi masih memerlukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo.

"Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Argi menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat pemeriksaan.

"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, dari keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menarik SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. (Kompas, TribunJakarta, Sumber Lain)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved