THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas
Berapa besaran THR yang harus diterima karyawan swasta dan pekerja lepas? penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan
THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas
TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei 2019.
Lantas bagaimana dengan karyawan swasta atau pekerja lepas?
Berapa besaran THR yang harus diterima karyawan swasta dan pekerja lepas?
Baca: AM Hendropriyono Sebut Massa Demo 22 Mei Kekuatannya Sudah Ompong, Analisis Mantan Kepala BIN
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Taspen Batas Rekrut 31 Mei 2019, Siapkan Syarat dan Tata Cara Daftar Disini
Baca: LIVE STREAMING PSM Makassar vs Semen Padang - Semen Padang Tanpa 2 Pemain Andalan
Tribunjambi.com mengulasnya yang dikutip dari berbagai sumber.
Bagi para pekerja atau buruh perusahaan, tunjangan hari raya (THR) sangat dinanti-nanti kehadirannya.
Agar jangan salah menerima atau menafsirkan soal THR, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan masa kerjanya.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.
Baca: Jadwal Final Liga Champions antara Tottenham Hotspurs vs Liverpool Live Streaming RCTI Nonton di HP
Baca: Jelang 22 Mei, Politik Panas, 6 Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab & Amien Rais, Real Count KPU
Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.
Tapi kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
Berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.
Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi.
Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
Baca: KABAR Mengejutkan, Najwa Shihab akan Berhenti dari Mata Najwa, Mungkinkah Ada Tekanan?
Baca: Begini Nasib Suami-Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang, Ditangkap dan Ditahan Polisi
2. Kapan THR sebaiknya diberikan
THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2019 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 5 Juni 2019.
Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari 25 Mei 2019.
Jika hingga batas waktu 1 Juni 2019 belum ada kejelasan soal THR, berarti Anda pantas was-was.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
3. Siapa yang Berhak Menerima
Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.
Sebelumnya, THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
4. Besaran THR
Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Baca: Mangkir 2 Kali Dipanggil Polisi, Pelaku Penyedia Tempat Pengolahan BBM Ilegal Diringkus di Jakarta
Baca: Tersangkut Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Sosial
5. Rumus THR
Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh.
Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).
6. Sanksi
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.
Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis.
Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
7. THR pekerja lepas
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (Tribunjambi.com)