Sandiaga Uno Soroti Penangkapan Lieus Sungkharisma Pendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

Sandiaga Uno menyoroti penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Lieus Sungkharisma, yang merupakan tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga

Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.COM
Sandiaga Uno saat bicara di hadapan peserta OKE OCE (kiri) dan Lieus saat ditangkap polisi (kanan 

TRIBUNJAMBI.COM - Calon Wakil Presiden 02 Sandiaga Uno menyoroti penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Lieus Sungkharisma, yang merupakan tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Sebagaimana diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019).

Lieus Sungkharisma yang pernah menjabat Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia, ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Bagaimana tanggapan Sandiaga Uno?

Baca: Fakta Baru Mutilasi di Malang, Pengakuan Berbeda Sugeng, Korban Pingsan & Ajakan Hubungan Intim

Baca: Pembunuhan di Griya Bandung Indah Terkait Urusan Utang, Leher Jihan Nur Shofia Dijerat Kawat

Baca: ANGGOTA Kopassus Pura-pura Mati 5 Hari Tidur di Tumpukan Jenazah Usai Tertembak, Sosok Ini Tiba

Cawapres Sandiaga Uno menyesalkan atas penangkapan dan penetapan tersangka kepada pendukungnya, Lieus Sungkharisma.

Ia menilai polisi kembali melakukan kriminalisasi terhadap salah satu tokoh oposisi.

"Ya itu sekali lagi, satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum," kata Sandiaga di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).

Sebelumnya, sejumlah pendukung Prabowo-Sandi seperti Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Permadi, hingga Kivlan Zen juga berurusan dengan kepolisian karena dugaan makar.

Sandiaga Uno mempertanyakan mengapa polisi dengan mudah menjerat seseorang dengan pasal makar.

"Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita," ungkapnya.

Sandiaga Uno mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang.

Sandiaga juga mempertanyakan langkah polisi pasca pilpres 2019, yang hanya memproses hukum pendukung Prabowo-Sandiaga.

Sementara sejumlah pendukung Jokowi-Ma'ruf yang terindikasi melanggar hukum, ungkapnya, tidak pernah diproses oleh kepolisian.

"Hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah, penguasa, tapi tajam kepada oposisi," kata Sandiaga.

"Jadi mari kita sikapi dengan bijak dan saya yakin pak Lieus itu orang yang sangat pancasilais," terangnya.

"Beliau seorang etnik Tionghoa yang dekat sama saya, pendukung dan dia cinta kedamaian," tambah Sandiaga.

Baca: THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas

Baca: Fakta Baru Mutilasi di Malang, Pengakuan Berbeda Sugeng, Korban Pingsan & Ajakan Hubungan Intim

Baca: AM Hendropriyono Sebut Massa Demo 22 Mei Kekuatannya Sudah Ompong, Analisis Mantan Kepala BIN

Baca: Pembunuhan di Griya Bandung Indah Terkait Urusan Utang, Leher Jihan Nur Shofia Dijerat Kawat

Ia pun meyakini Lieus tidak bersalah, dan tidak memiliki rencana melakukan makar.

Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.

Lieus Sungkharisma mengaku siap mengikuti proses hukum atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang menjerat dirinya.

Namun, Lieus merasa penyidik Polda Metro Jaya memperlakukannya secara tidak adil saat melakukan penangkapan.

"Ditahan ya enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Lieus mengatakan, proses hukum atas kasusnya tersebut merupakan bagian perjuangan rakyat.

"Rakyat akan terus berjuang walaupun ditangkap dan dipanggil terus. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya. 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta.

Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima. (*)

Baca: Pembunuhan di Griya Bandung Indah Terkait Urusan Utang, Leher Jihan Nur Shofia Dijerat Kawat

Baca: Terungkap, Sugeng Bunuh dan Mutilasi Perempuan di Malang Karena Korban Tolak Berhubungan Intim

Baca: Mangkir 2 Kali Dipanggil Polisi, Pelaku Penyedia Tempat Pengolahan BBM Ilegal Diringkus di Jakarta

Baca: ANGGOTA Kopassus Pura-pura Mati 5 Hari Tidur di Tumpukan Jenazah Usai Tertembak, Sosok Ini Tiba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved