THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas
Berapa besaran THR yang harus diterima karyawan swasta dan pekerja lepas? penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan
THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas
TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei 2019.
Lantas bagaimana dengan karyawan swasta atau pekerja lepas?
Berapa besaran THR yang harus diterima karyawan swasta dan pekerja lepas?
Baca: AM Hendropriyono Sebut Massa Demo 22 Mei Kekuatannya Sudah Ompong, Analisis Mantan Kepala BIN
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Taspen Batas Rekrut 31 Mei 2019, Siapkan Syarat dan Tata Cara Daftar Disini
Baca: LIVE STREAMING PSM Makassar vs Semen Padang - Semen Padang Tanpa 2 Pemain Andalan
Tribunjambi.com mengulasnya yang dikutip dari berbagai sumber.
Bagi para pekerja atau buruh perusahaan, tunjangan hari raya (THR) sangat dinanti-nanti kehadirannya.
Agar jangan salah menerima atau menafsirkan soal THR, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan masa kerjanya.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR.
Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.
Baca: Jadwal Final Liga Champions antara Tottenham Hotspurs vs Liverpool Live Streaming RCTI Nonton di HP
Baca: Jelang 22 Mei, Politik Panas, 6 Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab & Amien Rais, Real Count KPU
Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.