Berhubungan Intim Setelah Salat Tarawih, Waktu yang Tepat Untuk Mandi, Niat dan Cara Mandi Wajib
Bulan Ramadan telah berjalan hingga separuh, semoga menjadi berkah dan ladang amal kepada Allah SWT. Simak Apa saja yang membatalkan puasa
Hanya saja, bila melihat dari pertimbangan keutamaan, dianjurkan untuk mandi junub terlebih dahulu sebelum ia makan sahur.
Sebab, bagaimanapun juga kondisi janabah adalah kondisi yang kurang baik, terlebih untuk menjalankan aktivitas yang bernuansa ibadah seperti makan sahur.
Apabila terpaksa tidak sempat mandi janabah, misalkan karena waktu mepet, maka sebaiknya terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum santap sahur.
Sebab, melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
(وَيُكْرَهُ لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غُسْلِ الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ) لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ وَلِلْاِتِّبَاعِ فِي الْبَقِيَّةِ إِلَّا الشُّرْبَ فَمَقِيْسٌ عَلَى الْأَكْلِ
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)
Semoga dapat dipahami dengan baik dan ibadah puasa kita dilancarkan dan mendapat balasan pahala melimpah dari Allah.
9 Hal yang membatalkan puasa
Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Apa saja sih yang membatalkan puasa?
Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa:
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.