Ujaran Kebencian Pasca Pilpres 2019 Banyak yang Dijebloskan Penjara, Ada yang Berprofesi Dosen

Memanfaatkan media sosial juga harus berhati-hati terutama jika mengunggah postingan ujaran kebencian sebaiknya dihindari.

Editor:
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) ()
Polda Metro Jaya menangkap perempuan (kiri) yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). 

Saat Tribunjabar.id ditelusuri kini akun tersebut sudah tak bisa di akses.

Namun, ada satu akun Facebook lain yang dibagikan netizen, yakni ustaz Iwan Hadi S.

Akun tersebut dicurigai milik Iwan karena potretnya mirip dengan pria dalam video viral.

Namun, pada akun ini nama pemiliknya adalah Iwan Hadi Sucipto.

Akun Facebook Ustadz Iwan Hadi Sucipto yang diduga milik Iwan Adi Sucipto
Akun Facebook Ustadz Iwan Hadi Sucipto yang diduga milik Iwan Adi Sucipto (Facebook)

Waktu update status akun ini sudah lama. Postingan terakhirnya dibuat pada 28 Desember 2011.

Berdasarkan keterangan di profil akunnya, ia merupakan lulusan IAIN Sunan Gunung Djati.

 

Kemudian, pemilik akun itu tercatat tinggal di Cirebon.

Tercantum pula pekerjaan pemilik akun ustaz Iwan Hadi S itu sebagai komisaris utama di PT KAFALA DARUSSALAM INDONESIA.

Dicantumkan pula link http://www.bumidarussalamfoundation.wordpress.com.

Saat link tersebut diakses, langsung terhubung pada laman blog Bumi Darussalam Foundation.

Yayasan tersebut berada di Cirebon, Jawa Barat.

Setelah ditelusuri, nama Ustaz Iwan Hadi Sucipto, MM termasuk ke dalam jajaran pembina di Yayasan Bumi Darussalam Cirebon.

Ada pula fotonya terpampang dalam penjelasan visi dan misi yayasan di Cirebon itu.

Iwan Hadi Sucipto, Pembina Ponpes Bumi Darussalam Cirebon
Iwan Adi Sucipto, Pembina Ponpes Bumi Darussalam Cirebon (bumidarussalamfoundation.wordpress.com)

Pada album foto di Facebook-nya, Iwan Adi Sucipto kerap mengunggah foto-foto kegiatan di Pondok Pesantren Bumi Darussalam Cirebon.

Ia bahkan menamakan album foto itu Ponpes Bumi Darussalam Cirebon.

Nama pondok pesantren itu, ternyata sama seperti lokasi ditangkapnya Iwan Adi Sucipto, pria berusia 49 tahun.

Adapun Iwan Adi Sucipto dibekuk polisi di pondok pesantren tempatnya mengajar, yakni Pondok Pesantren Bumi Darussalam.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan Adi Sucipto ditangkap di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/5/2019) pukul 01.30 WIB.

Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Iwan Adi Sucipto tengah bersama keluarga, sekaligus kuasa hukumnya.

Kini, Iwan Adi Sucipto pun dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian akibat video viral provokasi soal Polri dan TNI.

"Dalam video itu sangat berbahaya karena mengandung unsur provokasi, mengadu adu domba antara TNI dan Polri. Ada juga berita bohongnya yang menyebutkan 22 Mei adalah hari ulang tahun PKI yang itu tidak benar," ujar AKBP Suhermanto.

Selain itu, ia menyebut, video tersebut berkaitan dengan Pemilu, yakni pengumuman resmi KPU pada 22 Mei 2019.

"Ini tentu ada kaitannya dengan pemilu karena dia mengajak masyarakat ramai-ramai datang ke Jakarta tanggal 22 Mei," ujarnya.

Akibat kasus ini, Iwan Adi Sucipto dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Isi Video Provokatif Iwan Adi Sucipto

Kasus ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian mengani video yang berisi ujaran kebencian dan bernuansa provokatif.

Video tersebut berdurasi 1 menit 57 detik dan diunggah di Facebook.

Kini, video tersebut sudah diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial, salah satunya Relawan JOMIN.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria mengenakan kemeja batik biru bermotif mega mendung.

"Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'la, ayo terus kita berjuang, jangan lemah semangat. Karena semakin hari semakin kuat," katanya.

Namun, semakin lama ia berbicara emosi kemarahan terpampang di wajahnya.

Matanya melotot ketika berbicara soal mengenai Kapolri yang memerintahkan menembak mati perusuh.

Ia memprovokasi penonton videonya agar tidak tunduk.

"Jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak di tempat," ucapnya.

Padahal berita polisi menembak mati perusuh adalah hoaks dan sudah diklarifikasi oleh pihak kepolisian.

Berita hoaks tersebut berasal dari sebuah blog bukan media massa.

Dalam ucapannya, pria itu membenturkan institusi TNI dan Polri.

"Dan aku yakin seluruh keluarga saya, TNI, siap tatkala ada korban, maka TNI akan tempur dengan Polri," ucapnya lantang.

Tak hanya itu, pria itu juga menyerukan rakyat rela mati demi memperjuangkan paslon yang dibelanya.

Di akhir video, pria itu mengatakan tanggal 22 Mei, hari di mana KPU menyatakan hasil Pemilu 2019 sebagai hari ulang tahun PKI.

Informasi tersebut, ucapnya, didapatkan dari teman-temannya yang menjabat sebagai jenderal.

"Mudah-mudahan kami semuanya teman-teman, jangan tidak percaya, tanggal 22 itu juga ada beberapa informasi ini dari teman-teman saya, jenderal , bahwa ternyata tanggal 22 hari ulang tahun PKI.

Ini merupakan sebuah... Ada surat dari seorang yang pemimpin PKI, dan insya Allah kita semua semangat dan berjuang sebelum tanggal 22, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Ia meminta kepada rekan-rekannya agar berdoa dan menangis hingga diberikan keadilan.

"InsyaAllah satu persatu yang sombong, angkuh dan congkak dengan jabatannya, dengan kekayaannya, tumbang kena stroke, tumbang sakit parah, insyaAllah bismillah. Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tutupnya.

Sudah Minta Maaf

Tersangka kasus ujaran kebencian Iwan Adi Sucipto akhirnya minta maaf.

Video permintaan maaf Iwan Adi Sucipto beredar luas di media sosial Facebook.

Satu di antaranya, video Iwan Adi Sucipto diunggah di akun Juanita Elizabeth Sitompul, Selasa (14/5/2019).

Dalam video itu, Iwan Adi Sucipto menyampaikan salam untuk seluruh rakyat Indonesia.

"Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, kepada seluruh rakyat Indonesia yang kami cintai, ada pernyataan yang tidak tepat yang saya lakukan dalam medsos," ujar Iwan Adi Sucipto.

video Iwan Adi Sucipto yang berisi ujaran kebencian, ia sudah ditangkap polisi
video Iwan Adi Sucipto yang berisi ujaran kebencian, ia sudah ditangkap polisi (Kolase Tribun Jabar (Facebook/Relawan JOMIN))

Pertama, dia memohon maaf kepada Kapolri mengenai kata-katanya.

Dia pun mengakui kurang tepat memahami apa yang Kapolri sampaikan tatkala upara pengamanan Pemilu.

"Yang pertama pernyataan Kapolri, saya mohon maaf kepada Kapolri apabila kata-kata saya kurang tepat memahami kaitan apa yang bapak sampaikan tatkala upacara untuk pengamanan pemilu," ujar Iwan Adi Sucipto.

Kemudian, dia pun memohon maaf untuk TNI-Polri.

Ia mengakui, tak ada niat untuk mengadu domba.

 

"Mohon dimaafkan atas kekeliruan dan kesalahan saya, mudah-mudahan kita tetap bersatu, bahwa TNI dan Polri adalah mencintai rakyat dan untuk membela rakyat," ujar Iwan Adi Sucipto.

Terakhir, dia pun memohon maaf sebagai ustaz.

Dia mengaku, sebaiknya tak boleh mendoakan orang secara buruk.

"(Saya meminta maaf atas) sesuatu yang tidak tepat sebagai ustaz dan saya terima kasih kepada teman di Polres Cirebon yang telah memberikan hal-hal positif kepada diri saya," ujar Iwan Adi Sucipto.

 

Ia juga mengaku akan belajar menjadi lebih baik, menjadi ustaz yang baik.

Dia pun berjanji akan memberikan ketentraman, kedamaian, dan kesejukan.

"Terima kasih banyak, mohon maaf lahir dan batin," ujar Iwan Adi Sucipto.

Mengaku Relawan Prabowo - Sandiaga

Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri.
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.(WAHYU PUTRO A) via Kompas.com)

Tersangka kasus ujaran kebencian asal Kabupaten Cirebon, Iwan Adi Sucipto Pattiwael mengaku sebagai relawan pemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Ia sudah mengenakan baju tahanan Polda Jabar pada Selasa (14/5/2019), setelah ditangkap di Kabupaten Kuningan, Senin (13/5/2019).

Adapun Iwan Adi Sucipto sempat mengunggah video mengadu domba TNI dengan Polri di akun Facebooknya pada 12 Mei.

Di Mapolda Jabar, Iwan Adi Sucipto mengakui perbuatannya salah dan tidak memungkiri, postingannya itu berkaitan dengan Pemilu 2019.

"Iya (saya relawan) satgas kota tapi belum dilantik. Pemilu ini subhanallah, membuat saya tidak kontrol dan tidak menyaring berita-berita yang disebar di media sosial. ‎Saya akui saya salah dan saya siap tanggung risikonya karena ini jalan hidup saya. Dan kepada masyarakat jangan sebarkan berita hoax," kata Iwan di Mapolda Jabar.

Selain itu, Iwan Adi Sucipto mengakui konten yang ia posting dilatarbelakangi postingan provokator yang ditemukan di media sosial. Bahkan ia sempat ikut berunjuk rasa di Bawaslu RI.

3. HS Mau Penggal Kepala Jokowi

Teka-teki identitas pria ancam penggal Jokowi. HS ditangkap di Bogor, Cep Yanto dicurigai di Cimahi.
Teka-teki identitas pria ancam penggal Jokowi. HS ditangkap di Bogor, Cep Yanto dicurigai di Cimahi. (Kolase Tribun Jabar (Twitter dan Instagram/Jokowi)

HS, tersangka makar sempat melarikan diri setelah videonya yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HS sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor.

"Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," ujar Ade dalam rilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ade mengungkapkan HS selama ini bertempat tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dirinya ditangkap saat sedang bersantai di rumah kerabatnya.

"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran," tutur Ade.

Di Rumah Bibinya

Seperti diketahui, HS (25) ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Rumah tersebut ternyata merupakan kediaman sang bibi.

HS datang pada Sabtu (11/5/2019) pada pukul 21.30 WIB.

Ia ditemani sang ayah datang ke rumah bibinya.

 

TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut dirangkum dari TribunnewsBogor.com.

Datang Ditemani Sang Ayah

HS datang sekitar pukul 21.30 WIB ditemani sang ayah.

"Dia dateng sama bapaknya," kata Bibi HS, Mami Sudarmi, Minggu (12/5/2019).

Mami menjelaskan bahwa HS merupakan pria yang masih muda dan belum menikah.

Ia juga mengatakan bahwa HS mengaku sudah bekerja namun Mami mengaku tak tahu persis HS bekerja dimana dan sebagai apa.

"Kan dia belum kawin, baru lulusan kemaren, baru sekitar 2 tahunan. Bilangnya udah kerja, tapi gak tahu kerja di mana," ujarnya.

Bikin Heboh

HS ditangkap polisi berpakaian preman pada Minggu (12/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Polisi datang menggunakan 5 unit kendaraan roda empat.

Peristiwa ini sempat membuat heboh hingga warga dan tetangga berkumpul di depan rumah bibi dari HS itu.

Putra dari Mami pun sempat dikira warga lain yang ditangkap polisi karena warga hanya mengetahui bahwa rumah bercat kuning nomor 14 itu hanya dihuni oleh Mami dan putranya.

"Angga mah itu anak saya, gak ada urusan," tegas Mami.

Warga juga tidak tahu dan tidak kenal siapa sosok yang berinisial HS itu, sebab HS hanya beberapa jam tinggal di Perum Metro Parung, Bogor tersebut.

"Saya gak tahu siapa dia (HS), belum pernah lihat. Informasinya, dia baru dateng tadi malam, terus ditangkapnya tadi pagi," kata salah satu warga sekitar, Juni (52) kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (12/5/2019).

Warga Tak Kenal

Rumah yang bercat kuning dan pagar besi hitam itu diketahui merupakan rumah bibi dari HS sendiri.

Menurut warga sekitar, pria tersebut sama sekali tidak dikenal oleh warga.

"Informasinya, dia (HS) baru dateng tadi malam, terus ditangkapnya tadi pagi," kata salah satu warga sekitar, Juni (52) kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (12/5/2019).

Ia menjelaskan bahwa kedatangan HS ke rumah bibinya itu juga tidak diketahui.

Bahkan saat penangkapan juga dirinya tidak tahu, namun pagi hari rumah bibi HS ini sempat ramai didatangai warga.

"Malem tadi biasa aja, subuh juga kan saya pergi ke mesjid juga gak lihat ada orang baru gitu, cuman pas pagi agak siangan tiba-tiba di depan rumah itu rame, oh ternyata itu (ada penangkapan)," kata Juni.

Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

Sang Bibi Heran

Pria berinisial HS (25) yang ancam penggal kepala Jokowi rupanya cukup jarang mendatangi rumah bibinya di Perum Metro Parung, Desa Warun Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Sang bibi, Mami Sudarmi mengatakan bahwa ia sempat heran saat didatangi keponakannya itu dengan niatan menginap pada Sabtu (11/5/2019) malam.

"Emang gak pernah ke sini, baru kali semalem itu ke sini. Makanya saya sampai bilang, kok tumben sih. Itu sekitar jam 09.30 WIB malem," kata Mami, Minggu (12/5/2019).

Ia menjelaskan bahwa Minggu (12/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh polisi berpakaian preman menanyakan HS.

Kemudian, sejumlah polisi itu sempat berbicara dengan HS beberapa saat di dalam rumah sebelum akhirnya dibawa.

"Jam 08.00 WIB-an. Ada intel Polda nanyaain, ada HS ?, ada saya bilang, saya mah gak nutup-nutupin, itu urusan dia, saya gak tahu apa-apa. Ngobrol dulu di dalem saya gak ikut campur saya gak tahu urusannya, langsung dibawa. Katanya mobil polisi udah dari subuh. Polisi ada 5 mobil," katanya.

Ia mengaku bahwa saat itu ia tidak menyangka bahwa keponakannya itu ditangkap polisi.

"Saya pikir ke sini cuma nginep doang, saya gak tahu kalau ada urusan begitu-begitu, saya gak tahu," ungkapnya.

HS Mengaku Khilaf

HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.

"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/5/2019).

Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.

"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.

HS (25) yang beralamat di Palmerah, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo

IY dalam Video Penggal Kepala Jokowi

Dua wanita yang terekam di video ancaman penggal kepala Jokowi ditangkap polisi Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5/2019).

Kedua wanita tersebut berinisial IY dan R. IY mengaku sebagai perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi.

Terekam ekspresi IY saat ditangkap di kediamannya di Perumahan Grand Resident City, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam video yang diunggah akun ANTV News Plus pada 15 Mei 2019, terlihat IY menggunakan daster dan jaket.

Rambutnya tertutup hijab berwarna hijau.

Polisi mengamankan barang bukti berupaka kemeja putih, kerudung biru, kacamata hitam, ponsel dan tas kuning.

Saat ditunjukkan kertas kuning, IY terlihat mengusap matanya.

Ia mendengar penjelasan polisi sembari berkali-kali mengusap mata, hidung, dan dagu.

Tak ada bentuk perlawanan dari IY. Ia terlihat pasrah ketika dijemput oleh sejumlah polisi.

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

IY pun mengangguk-angguk ketika diberi penjelasan mengenai pendampingan kuasa hukum.

Kemudian, IY digiring keluar rumahnya lalu menuju mobil.

Di hari yang sama, polisi menangkap R di kawasan Jakarta Timur sekitar pukul 15.00 WIB.

Di depan rumah, polisi menanyakan keberadaan R.

 

R seperti menempati sebuah kamar kos di rumah tersebut.

Polisi menanyakan KTP R untuk memastikan identitasnya.

Namun, R langsung menelepon seseorang menggunakan ponselnya.

Polisi langsung mencegah tindakan R.

"Bu, sebentar, jangan dulu ya, jangan telepon dulu," kata polisi.

Terdengar R menyerukan protesnya karena tidak diizinkan menelepon.

"Sebentar, sebentar, jangan gitu pak. Saya sendiri, saya mau ngomong sama itu juga," ucap R.

Sama seperti yang dilakukan di kediaman IY, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan barang yang digunakan saat merekam video tersebut.

Bukti tersebut berupa pakaian bermotif, tas berwarna gelap, kacamata, dan masker.

 

Kesaksian Ketua RT Saat IY Ditangkap

Nurdin, Ketua RT di tempat tinggal IY mengatakan wanita tersebut memang relawan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

IY sudah memiliki tiga anak dan bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.

Namun, dedikasi IY terhadap Prabowo Subianto- Sandiaga Uno cukup tinggi.

Menjelang Pemilu, IY lebih aktif sebagai relawan paslon 02.

"Dia kerjanya serabutan, kadang marketing, sales, cuma pas Pemilu dia sibuk jadi relawan, bukan kader partai ya. Dia fokus ke kediatan Pemilu," ujar Nurdin, Rabu.

Saat IY ditangkap, kata Nurdin, ia tidak berekspresi.

"Pas ditangkap diam saja, terima saja, paling lihat data surat penangkapan enggak ekspresif sih. Dia juga enggak ke mana-mana, dia sudah tahu kalau bakal ditangkap ya dia sudah siap dijemput ya," ucap Nurdin.

Wajah Mereka Terekam Video

Dua wanita yang berinisial IY dan R itu ditangkap, salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

IY ditangkap karena merekan dan menyebarkan video ancaman penggal kepala Jokowi.

Dalam video tersebut terlihat, IY dan R yang terekam kamera sambil mengacungkan dua jari simbol yang biasa digunakan oleh pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

HS yang mengenakan jaket cokelat mengatakan siap untuk memenggal kepala Jokowi.

"Dari Poso nih siap penggal kepalanya Jokowi," katanya.

Kemudian, IY yang mengenakan kacamata hitam menanggapi ucapan HS.

"Woooow, yok, insyaAllah, Allahu Akbar," sahutnya.

Ketika HS berapi-api ancam penggal kepala Jokowi, R hanya tersenyum ke arah kamera sambil berpose dua jari.

"Kita dobrak nih," kata R.

"Iya perubahan ya untuk Indonesia," tambah IY.

IY ditangkap di Perumahan Grand Resident City, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Ia mengaku sebagai wanita yang ada di video tersebut.

Video tersebut ia sebarkan melalui grup WhatsApp.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu per Satu Pelaku Ujaran Kebencian yang Muncul Pasca-Pilpres 2019 Disikat, Ada Militan Prabowo, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/17/satu-per-satu-pelaku-ujaran-kebencian-yang-muncul-pasca-pilpres-2019-disikat-ada-militan-prabowo?page=all.

Baca: Polly Alexandria Tak Pernah Pulang Sejak 2018 Bagaimana Nasib Pernikahan Dengan Nur Khamid?

Baca: Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Sampai 16 Persen, Simak Harga Tiket Rute Populer

Baca: Reaksi Cepat Pemkot Sungai Penuh Jambi Bantu Korban Kebakaran di Kumum Mudik

Baca: Masih Ingat Shandy Aulia Mantan Roger Danuarta? Terungkap Kondisinya Setelah 8 Tahun Menikah

Baca: Prabowo Disebut Johnny G PLate Terisolasi dari Informasi, Riza Patria Malah Sewot Ungkit Kasus Ahok?

Baca: Seusai Eks Ariel NOAH Lakukan Ini, Akhirnya Gisella Anastasia Restui Hubungan Gading Marten & Sophia

Baca: Novel Bamukmin Beberkan Tujuan Gerakan Kedaulatan Rakyat Prabowo: Berbagai macam cara kita tempuh!

Baca: Isi Percakapan Sugeng dengan Korban Mutilasi Beberapa Menit, Perempuan Itu yang Minta Dimutilasi

Baca: Sindir Fadli Zon Saat Ulas Pilpres hingga Anggap MK Tak Efektif, Ali Ngabalin: Mengigau Fadli!

Baca: Link Live Streaming MotoGP Prancis 2019 Jumat (17/5), Jadwal Hari Ini Latihan Bebas (FP) 1 dan 2

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved