Ratna Sarumpaet Disedot Empat Kali hingga Akhirnya Malu Ngomong ke Keluarga, Akhirnya Bohong
"Jadi waktu saya berangkat meninggalkan rumah ke Bina Estetika saya bilang ke Bandung. Tanggal 21 saya ..."
"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan, tetapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama, tujuanya untuk diketahui secara umum," kata dia.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, yaitu Ratna.
Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajahnya beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku telah menjadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik. Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Ratna Sarumpaet Berbohong karena Malu Sudah 4 Kali Operasi Plastik" dan "Saat Ratna Sarumpaet Yakin Akan Bebas dari Jeratan Hukum"
Subscribe Youtube
LIVE UPDATE Real Count KPU Pilres 2019 Jokowi vs Prabowo, Penuh Perdebatan Netizen
Foto Postingan Maia Estianty Buka Tabir Bagaimana Ahmad Dhani Lari ke Pelukan Mulan Jameela
Masih Ingat Dylan Sahara Puteri? Istri Ifan Seventeen Dapat Ribuan Suara Meski sudah Meninggal
Verrel Bramasta Dilarikan ke Rumah Sakit Tapi Cewek Ini yang Dampingi, Natasha Wilona sudah End?