Siapa Sebenarnya Iwan Adi Sucipto? Terduga Provokator yang Ditangkap Karena Mengadu Domba TNI-Polri

Pria yang bernama Iwan Adi Sucipto ditangkap karena videonya yang viral melakukan provokasi terhadap TNI-Polri.

Editor: bandot
Youtube
Iwan Adi Sucipto terduga provokator pengadu domba TNI-Polri 

Siapa Sebenarnya Iwan Adi Sucipto Provokator yang Ditangkap Karena Mengadu Domba TNI-Polri

TRIBUNJAMBI.COM - Viral seorang pria membuat video provokasi mengadu domba TNI dan Polri.

Pria yang bernama Iwan Adi Sucipto (IAS) ditangkap karena videonya yang viral melakukan provokasi terhadap TNI-Polri.

Video tersebut memperlihatkan sosok seorang pria yang diketahui berinisial IAS membuat pernyataan yang isinya provokasi.

IAS sendiri dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian akibat video viral yang diunggahnya tersebut.

Pria tersebut membuat video provokasi terkait aksi pada 22 Mei lewat akun Facebook-nya.

Video viral tersebut berdurasi 1 menit 57 detik, IAS menyerukan masyarakat tidak takut dengan tindakan tegas aparat kepolisian.

Karena menurut IAS TNI siap berhadapan dengan Polri.

Baca: Video Viral Pria Provokasi dan Adu Domba TNI-Polri, Sebut Aksi 22 Mei Pas Ulang Tahun PKI

Baca: Kecuali Jokowi dan SBY, Rizal Ramli Puji 5 Presiden yang Dianggap Rela Berkorban dalam Masa Jabatan

Baca: Kalah Telak di Sumatera Barat, TKN Jokowi Pusing, Padahal Sosialisasi Gencar. Ada Apa dengan Sumbar?

IAS ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar pada Senin dinihari.

IAS ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Penulusuran Tribunjambi.com Iwan Adi Sucipto berusia 46 tahun dan tinggal di Karang Dawa Barat, Lemaluwuk Cirebon, Jawa Barat.

Pekerjaan sehari-harinya merupakan wiraswasta.

Sebelumnya Iwan Adi Sucipto terlihat aktif di facebook.

Namun penelusuran Tribunjambi.com, akun Facebook Iwan Adi Sucipto tak dapat diakses. 

Berikut ini kata-kata yang membuat IAS ditangkap:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh rekan-rekan yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'ala, ayo terus kita berjuang, jangan lemah semangat.

Karena semakin hari semakin kita kuat.

Jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak di tempat.

Itu menjadikan lebih panas dan marah rakyat itu.

Itu suatu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu.

Dan aku yakin seluruh keluarga saya, TNI, siap tatkala ada korban, maka TNI akan tempur dengan Polri.

Jangan main-main.

Tidak semuanya mengikuti Panglima, karena semuanya adalah kebenaran dan rakyat sudah marah dan Insya Allah rakyat sudah siap untuk mati berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Mudah-mudahan kami semuanya teman-teman, jangan tidak percaya, tanggal 22 itu juga ada beberapa informasi ini dari teman-teman saya, jenderal, bahwa ternyata tanggal 22 hari ulang tahun PKI.

Ini merupakan sebuah... Ada surat dari seorang yang pemimpin PKI, dan insyaAllah kita semua semangat dan berjuang sebelum tanggal 22, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Insya allah, Allah tumbangkan satu persatu orang yang sombong dan angkuh, congkak.

Jabatan itu titipan saudaraku, harta itu titipan, bukan milik anda.

Ingat, anda akan mati dibungkus kain kafan, hanya selembar kain kafan menutup tubuh anda dan itu menjadi peringatan buat anda kalau anda sudah pensiun dan stroke, cuci darah dan sebagainya, celaka buat kehidupan di dunia dan akhirat, nauzubillah min zalik.

Rakyat mendoakan hidup anda sengsara dunia akhirat.

Oleh karena itu saya mengharapkan kepada saudara-saudaraku, seluruh Indonesia berjuta-juta, ayo menangis, mengadu pada Allah, minta keadilan.

InsyaAllah satu persatu yang sombong, angkuh dan congkak dengan jabatannya, dengan kekayaannya, tumbang kena stroke, tumbang sakit parah, Insya Allah bismillah.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Terduga pelaku yang kemudian bernama Iwan Adi Sucipto bin Hussen tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar.

Terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Usai ditangkap terduga pelaku kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan resmob dit krimum polda jabar.

Iwan Adi Sucipto
Iwan Adi Sucipto (IST)

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar mengenai kasus ini pun juga dibenarkan melalui sebuah laporan polisi dengan nomor : LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ ter tanggal 12 Mei 2019.

Terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.

Dimana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

Kronologis Kejadian

Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian.

Video viral tersebut berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.

Dalam video yang ia unggah, ia menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban.

Hal ini terutama pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.

Polisi juga turut serta mengamankan beberapa barang bukti.

Baca: THR Cair 24 Mei bagi PNS, Bagaimana dengan Honorer dan Karyawan Swasta? Ini Kata Mennaker

Baca: Syahrini dan Luna Maya Bakal Bertemu Satu Panggung, Fans Istri Reino Barack Mulai Bereaksi: Woww!

Baca: Kesal Dituding Hendak Kabur ke Luar Negeri, Kivlan Zen Ungkit Jasanya untuk Indonesia

Seperti satu unit HP, satu Video berdurasi 1,57 detik hingga satu buah Simcard.

Barang Bukti yang berhasil Diamankan oleh Polisi :

1. Screenshoot akun FB yang berisikan Konten tersebut.

2. 1 (satu) buah Video berdurasi 1,57 detik

3. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6A warna Hitam dengan nomor IMEI :
868149037592116
868149037592124

4. 1 (satu) buah Simcard Nomor 6282128367805

Terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.

Dimana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved