Ramadhan 2019
Mengumpat dan Mencaci Maki di Medsos, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?
Lalu, apakah muslim yang mengumpat dan mencaci orang lain di media sosial, ibadah puasanya batal?
Inilah yang disebut oleh Muhammad al-Khadimi dalam kitab Bariqatum Mahmudiyyah sebagai fitnah.
الثّامِنُ وَالْأَرْبَعُونَ الْفِتْنَةُ وَهِيَ إيقَاعُ النَّاسِ فِي الِاضْطِرَابِ أَوْ الِاخْتِلَالِ وَالِاخْتِلَافِ وَالْمِحْنَةِ وَالْبَلَاءِ بِلَا فَائِدَةٍ دِينِيَّةٍ وَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ
“Bagian ke empat puluh delapan adalah fitnah. Fitnah adalah upaya menjerumuskan orang ke dalam kegaduhan, kekacauan, perselisihan, bencana dan cobaan yang tidak memiliki dampak positif dari sisi agama). Dan upaya tersebut adalah haram karena menimpulkan kerusakan pada harmoni kehidupan dunia...” (Muhammad al-Khadimi al-Hanafi, Bariqatun Mahmdudiyyah, Mesir-Matba’ah al-Halabi, juz III, h. 123)
Untuk itu bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa harus berhati-hati ketika berinteraksi dengan medsos.
Jangan sampai medsos dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti mengumpat dan mencaci yang bisa berakibat bagi munculnya fitnah.
Karena hal itu bisa berujung pada tidak diterima puasanya. (Antara)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muslim yang Mengumpat dan Mencaci di Medsos, Apakah Membatalkan Puasa Ramadan?,