Nasib Mahmud, Caleg Asal Gresik yang Raih Suara Terbanyak Tapi Harus Masuk Penjara

Sungguh menyedihkan, seorang caleg asal Gresik bernama Mahmud yang seharusnya menjadi anggota dewan harus masuk jadi tersangka.

Editor:
(ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)
Kolase keluarga tahanan Rutan Kelas IIB Gresik antri dan foto tersangka Mahmud, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sungguh menyedihkan, seorang caleg asal Gresik bernama Mahmud yang seharusnya menjadi anggota dewan harus masuk jadi tersangka.

Mahmud harus tabah menikmati dinginnya lantai penjara Rutan Kelas II B Gresik.

Mahmud jadi tersangka pemalsuan surat jual beli tanah.

Baca: Pesan Menohok Ibunda Luna Maya Saat Tahu Putus Dari Reino Barack, Malah Menikahi Syahrini Sekarang

Baca: Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2019, 24 BUMN Buka Mudik Gratis Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Baca: Cuti Bersama Lebaran 2019, Rincian Libur Panjang 11 Hari PNS dan Jadwal Pembayaran THR, Gaji ke-13

Baca: Ini 7 Foto Mempesona Arfita Dwi Putri, Istri Yama Carlos Kini Terancam Bercerai Akibat Selingkuh

Baca: Istri Sedang Haid Bukan Alasan Untuk Tidak Memuaskan Suami, Bagaimana Anjuran Dalam Islam?

Banyak kisah-kisah viral yang muncul seputar Pemilu 2019 yang bergulir Rabu (17/4/2019) lalu.

Selain kabar dari Pemilihan Presiden periode 2019-2024, ada pula cerita yang datang dari para calon legeslatif (caleg).

Seperti yang dialami caleg Partai Nasdem asal Gresik, Mahmud.

Pelimpahan tahap dua tersangka Calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Mahmud, dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Tersangka Mahmud kini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.

Sebelumnya, Mahmud memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya (Dapil) pada Pemilu 2019.

 

 

Humas Kejaksaan Negeri Gresik, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim pidana umum telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik terhadap tersangka Mahmud.

"Tersangka langsung ditahan di rutan kelas IIB Gresik," tegas R Bayu Probo Sutopo, Kamis (9/5/2019).

R Bayu Probo Sutopo menambahkan, pelimpahan berkas perkara dua tersebut sudah sejak Rabu (8/5/2019).

"Atas pertimbangan jaksa, tersangka ditahan," katanya.

Ilustrasi surat suara.
Ilustrasi surat suara. (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Diketahui, tersangka Mahmud memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu secara serentak DPRD Gresik dapil VIII, Manyar, Bungah dan Sidayu.

 

Caleg yang memperoleh suara terbanyak yaitu Mahmud, memperoleh 5.645.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved