Nasib Mahmud, Caleg Asal Gresik yang Raih Suara Terbanyak Tapi Harus Masuk Penjara
Sungguh menyedihkan, seorang caleg asal Gresik bernama Mahmud yang seharusnya menjadi anggota dewan harus masuk jadi tersangka.
Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.
Kedua yang memperoleh suara yaitu Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347.
Sementara Mahmud, yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
Reaksi Bawaslu ketika Mahmud dapat suara terbanyak
Warga Gresik menyayangkan terpilihnya seorang caleg berstatus tersangka justru memperoleh suara banyak pada Pemilu 2019.
Hal ini disebut sangat melukai hati masyarakat, karena memilih caleg yang tersangkut kasus hukum.
Mahmud, Caleg DPRD Kabupaten Gresik yang ditetapkan tersangka Polda Jatim pada Februari 2019.
Sampai saat ini masih bebas berkeliaran untuk menjadi caleg DPRD Gresik dan malah memperoleh suara terbanyak.
Padahal penetapan tersangka Mahmud oleh penyidik Polda Jatim, diduga akibat penipuan jual beli tanah dari pihak PT Bangun Sarana Baja (BSB).
Saat itu, Mahmud semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.
Namun, dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Diduga telah memalsukan dokumen jual beli tanah, sehingga PT BSB lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
"Kita ingin caleg yang jadi itu tidak tersangkut masalah hukum. Sebab, jika jadi anggota DPRD, maka bisa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melindungi diri," kata Yahya, warga Bungah, Rabu (1/5/2019).
Yahya berharap agar penegak hukum secara tegas mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli tanah itu.
Sehingga pelapor yang menjadi korban juga segera mendapatkan haknya.
