Ustaz Bachtiar Nasir Ditetapkan Jadi Tersangka, Prabowo Subianto: Ini Kriminalisasi pada Ulama

Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS.COM
USTAZ BACHTIAR NASIR 

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," tambahnya.

Bachtiar Nasir sendiri pun memberikan tanggapannya lewat video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Bachtiar nasir nampak mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi dengan peci hitam.

Ia duduk disebuah sofa warna krem dan bermotif flora.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat dengan muatan politik.

Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.

"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.

Aziz menjelaskan jika video itu memang dibuat oleh kliennya pada hari ini.

Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama dengan Bachtiar ketika video tersebut dibuat.

Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Bachtiar dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis.

Penjelasan Polri soal kasus Bachtiar Nasir

Mabes Polri mengaku sudah mengantongi dua alat bukti sehingga menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved