Isi Kesaksian Fahri Hamzah untuk Ratna Sarumpaet, Sempat Telepon Lagi untuk Memastikan

"Ratna itu hidup di zaman orde lama, orde baru, dan dia sudah tunjukkan karakternya sebagai sutradara, pembuat film, ngapain orang seperti ..."

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019). 

Terungkap, Ini Tanggapan Ratna Sarumpaet Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com berjudul "Fahri Hamzah Sebut Tidak Ada yang Dirugikan oleh Kebohongan Ratna Sarumpaet" dan Kompas.com berjudul "Ditelepon Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong soal Penganiayaan"

Subscribe Youtube

 Sandra Dewi Dikomentari Kaesang karena Terlalu Ngirit, Padahal Seperti Ini Bisnis Suaminya

 Danjen Kopassus Legendaris Beri Contoh, Menang Pertempuran Meski hanya Bawa Sebilah Pisau Komando

 Kopaska Beraksi di Bank, Perompak yang Ambil Tebusan Babak Belur Kena Jebakan Maut

 KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Langsung Cari Kolonel Itu, Cuitan Laporan Babinsa PS Menang

 Fakta Baru Diungkap Wedding Planner, Syahrini Sebut Undang Luna Maya, Tapi Kok Tak Ada di Daftar?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved