Ilegal Driling
Kasus Ilegal Driling, Harus Ada Payung Hukum, Polda Jambi Gelar FGD
Kasus Ilegal Driling, Harus Ada Payung Hukum, Polda Jambi Gelar FGD dengan Instansi Terkait
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Kasus Ilegal Driling, Harus Ada Payung Hukum, Polda Jambi Gelar FGD
TRIBUNJAMBI, JAMBI - Ilegal Driling yang terjadi di Provinsi Jambi, semakin memburuk, bahkan banyak media sosial yang menampilkan ilegal driling kian menjamur dan terbuka.
Hal tersebut membuat kepolisian harus ekstra bekerja untuk menumpas dan menutup beberapa sumur bor yang dianggap dapat merusak lingkungan sekitar bahkan merusak hutan yang ada di Provinsi Jambi.
Tangkapan demi tangkapan telah di lakukan oleh polda Jambi, seperti beberapa waktu silam, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 orang yang berperan membawa Minyak mentah hasil ilegal driling, tepatnya pada (12/2/2019) lalu.
Baca: VIDEO: Operasi Penutupan Ilegal Drilling di Pompa Air Dihentikan, Ini Penyebabnya
Baca: Perkara Kasus Rokok Selundupan Segera Disidang, Terdakwa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca: KETIKA Jenderal Benny Moerdani Marah Besar, Lalu Banting Baret Merah: Rupanya Dipicu Masalah Ini
Mereka diamankan ditreskrimsus saat akan membawa minyak tersebut ke kawasan Banyung Lincir Sumatera Selatan.
Ke 10 orang tersebut mengambil minyak mentah dari Minyak yang diambil dari 6 sumur di Bajubang, dan mereka membawa sebanyak 20 Ton Minyak mentah Bumi.
"Mereka diamankan dikawasa jalan Lintas Tempino - Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," jelas Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi.
Selang beberapa waktu, Polda Jambi kembali menagkap para pelaku Ilegal Driling yang terjadi di Provinsi Jambi, (9/4/2019) lalu.
Baca: Hilal Tidak Terlilhat di Jambi, 1 Ramadhan 1440 H Bersamaan dengan Pemerintah dan Muhammadiah
Baca: Biro PBMD Gelar Pelatihan SOP Aplikasi e-BMD dan Permendagri No 108 Tahun 2016 Tentang BMD
Baca: KISAH Mencekam Prajurit Kopassus Diikuti 3 Sosok Mistis Saat Tersesat 18 Hari di Hutan Papua
Di sini Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang yang di duga berperan untuk mengolah minyak mentah dari Ilegal Driling.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Jalan Lintas Tempino Muaro Bulian, Km 60 Desa Kilangan Rt 03, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Dari tangan ketiga Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 105 Drum besi warna merah kosong dan 18 Tedmon kapasitas 1000 litet kosong.
"Serta minyak mentah sebanyak 13.200 liter," jelas Direskrimsus, Kombes Pol Thein Tabero saat melakukan ekspouse pada tanggal (15/4/2019) silam.

Wakapolda Jambi Brigjend Pol Ahmad Haydar mengatakan Polda Jambi telah berhasil mengamankan setidaknya 59 Pelaku ilegal driling.
"Dan, sampai dengan saat ini, Polda Jambi telah menutup sebanyak 225 Sumur Bor, 110 terdapat di Kawasan Sarolangun, 115 terdapat di kawasan Batanghari," jelasnya saat ditemui Tribunjambi.com, di Ruangannya (3/5/2019).
Upaya terus dilakukan Polda Jambi untuk membasmi maraknya pengeboran minyak bumi secara ilegal.
"Uapaya untuk membasmi pengeboran minyak ilegal telah kami lakukan, baik secara Preemtif, Prevetif, dan Represif," jelasnya.
Baca: Dalami Kasus TPPU Sipir Lapas Klas II Jambi, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi Gandeng PPATK
Baca: Istri Mesum Bersetubuh Dengan Tetangga, Suami Ngamuk Aniaya Sang Pria Tak Berbusana Hingga Tewas
Baca: Erna Pakai Sabu Sisa Majikan, Ngaku ke Hakim Baru 6 Bulan Konsumsi Narkoba
Menurutnya, pengeboran minyak ilegal ini telah terjadi di 3 Tempat yang ada di Provinsi Jambi, yakni di kawasan Bajubang Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, dan juga Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Polda Jambi Juga telah melakukan Pertemuan dengan berbagai Instansi terkait guna mencari Solusi untuk permasalahan ilegal Driling tersebut, Seperti Beberapa waktu yang lalu, Polda Jambi menggelar FGD yang bertempat di Polda Jambi.
"Kami mengundang instansi Terkait yakni Kemensetneng, SKK Migas, Pertamina EP Jambi, Dinas ESDM Provinsi Jambi, BLHD Provinsi Jambi, Pemda Kabupaten Batanghari, Pemda Muaro Jambi, Pemda Sarolangun, Sekda Provinsi Jambi, Dekan Fakultas Hukum Unja, Dekan Fakultas Hukum Unbari dan juga LSM, kami ingin duduk bersama untuk mecari solusi terbaik dari permasalahan ini," jelasnya.
Baca: Kemenag Provinsi Jambi Bersama Tim Rukyat Lakukan Rukyatul Hilal di Hotel BW Luxury
Baca: Dikritik Soal Bukanya Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Bupati Al Haris Ralat Kebijakannya
Ia menginginkan adanya Tim Terpadu untuk menumpas Ilegal Driling ini.
"Selama ini kami sendiri yang beirinisiasi untuk menutup sumur sumur bor tersebut, tetapi setelah sumur bor itu kami tutup, apakah ada yang jamin akan tidak di buka lagi oleh masyarakat, tidak mungkin polisi selama 24 jam berjaga di sumur yang telah di tutup, ini lah yang timbul masalah, harus ada tim terpadu untuk menumpas ini semua," jelasnya.
Ia mengatakan, hari hasil Pertemuan tersebut, berhasil disimpulkan bahwa mendorong perangkat pemerintah dari Bawah Sampai pusat untuk selalu melakukan pencegahan dalam kegiatan Ilegal Driling, instansi Terkait yang berwenag mengawasi peredaran minyak mentah tersebut agar tidak tersebar luas di masyarakat, dan agar dapat merubah regulasi yang ada menjadi melegalkan penambangan minyak di masyarakat.
Baca: Punya Kans Besar di Pilkada Batanghari, Fadhil dan Camelia Lakukan Pertemuan
Baca: Cocok Untuk Sahur! 6 Resep Praktis Makanan Enak, Bahan Dari Telur, Pas Untuk Puasa Ramadhan Anak Kos
Karena menurutnya harus ada yang selalu mengawasi perbuatan ini,
"Karena sudah banyak yang terjadi, seperti kebakaran akibat kegiatan ilegal driling ini," jelasnya.
FGD ini tidak bisa dilaksanakan dalam sekali, harus ada FGD berikutnya.
"Nantinya pemprov yang akan memfasilitasi FGD selanjutnya, FGD kemarin polda Jambi telah memfasilitasi, karena FGD ini harus sering dan nantinnya akan mengkrucut," jelasnya.
Ia berharap ada instansi yang bertanggung jawab untuk menutup sumur sumur bor yang telah terjadi.
"Karena itu harus ada tim ahlinya yang mengerti, kami hanya berperan penindakan, jagan kami di tinggalkan sendiri, mau sampai kapan ini terjadi," jelasnya.
Baca: Dampak Ilegal Drilling di Batanghari, Sumber Air Tercemar, Warga Terpaksa Beli Air Bersih
Baca: Grand Opening Cafe Mini Route 88, Tempat Nongkrong Nuansa Vinta dan Klasik Cocok Untuk Anak Muda
Ia mengatakan ini harus ada payung Hukumnya, agar bisa melegalkan kegiatan ini, sehingga nantinya kedepan ini dapat menjadi keberkahan untuk Negeri Jambi.
"Itu nanti ke depannya akan di buat regulasi payung hukumnya, kalau sekarang masih belum ada payung hukumnya, mudah mudahan nantinya akan ada titik terang," jelasnya.
Baca: ADA Potensi Gempa Dahsyat Intai Mentawai dan Bengkulu, 8,9 SR Picu Gelombang Tsunami 12 Meter
Baca: Tips Sehat Gizi Seimbang Selama Ramadhan, Dinkes Provinsi Jambi Ucapkan Selamat Menjalankan Puasa
Ia menghimbau kepada masyarakat di lokasi agar dapat memberhentikan kegiatan ini, karena melihat beberapa aspek, seperti keselamatan, efek lingkungan, azaz legalitas.
"Dan, juga agar pemeda setempat bergerak cepat untuk menemukan regulasi baru untuk payung hukumnya, semua harus bekerja, baik pemda Batanghari, Muarojambi, agar bisa segera membuat usulan agar melegalkan ini, agar semua berubah menjadi keberkahan, baik pemerintah, dan juga masyarakat," ungkapnya.