TERBARU, WNA atau Turis Asing Yang Kelebihan Tinggal (Over Stay) 1 Hari Didenda Rp 1 Juta
Bagi Warna Negara Asing atau WNA jika over stay 1 Hari akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 3 Mei
Sementara untuk pintu masuk, mayoritas wisman mengandalkan transportasi udara untuk ke Indonesia.
Data BPS mencatat wisman yang berkunjung melalui pintu masuk udara sebanyak 10,08 juta kunjungan, pintu masuk laut sebanyak 3,22 juta kunjungan, dan pintu masuk darat sebanyak 2,51 juta kunjungan.
Sepanjang 2018, pintu masuk utama wisman masih di Bandara Ngurah Rai Bali, dengan total 6.026.437 wisman yang masuk.
Disusul Bandara Soekarno Hatta sebanyak 2.812.482 wisman, dan Bandara Juanda di 332.964 wisman.
Pintu masuk jalur laut, Pelabuhan Batam menjadi pintu masuk utama wisman sejumlah 1.887.244 wisman, disusul Pelabuhan Tanjung Uban sebanyak 523.106 wisman, dan Tanjung Pinang sebanyak 140.596 wisman.
Untuk pintu darat, daerah perbatasan seperti Jayapura, Atambua, dan Entikong menjadi jalur masuk wisman. Sebanyak 104.075 wisman masuk dari puntu Jayapura, 85.914 wisman dari jalur Atambua, dan 22.663 wisman dari jalur Entikong.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mulai 3 Mei, Warga Negara Asing Over Stay 1 Hari, Siap-siap Denda Rp 1 Juta, http://bali.tribunnews.com/2019/05/01/mulai-3-mei-warga-negara-asing-over-stay-1-hari-siap-siap-denda-rp-1-juta.