TERBARU, WNA atau Turis Asing Yang Kelebihan Tinggal (Over Stay) 1 Hari Didenda Rp 1 Juta

Bagi Warna Negara Asing atau WNA jika over stay 1 Hari akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 3 Mei

Editor:
Sejumlah turis asing terlihat ikut serta upacara peringatan HUT ke 72 RI di Candi Prambanan | Tribunnews.com/twitter / @candiprambanan | http://www.tribunnews.com/regional/2017/08/17/ada-bule-cantik-ikut-upacara-hut-ke-72-ri-di-candi-prambanan 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi Warna Negara Asing atau WNA jika over stay 1 Hari akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta. Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 3 Mei 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia Melampui Waktu Tidak Lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dikenakan DENDA Rp 1 Juta/hari.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyambut baik pemberlakuan Tarif Baru ini dan akan segera mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing dan Penegakan Hukum Keimigrasian untuk menjaga Kedaulatan NKRI.

Baca: Buruan, Ramadhan Hemat di Hypermart, Cuma Hari Ini Hari Terakhir Promo

Baca: Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan Dalam Islam, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Baca: Siswa SD di Surabaya Berani Tendang Guru Sampai Patah Tangan, Begini Nasib Siswa Tersebut Kini

Baca: Ramadhan Festive, Sediakan Paket Khusus Ricks Kitchen dan Room Package

Baca: REVIEW GADGET - Nokia 4.2 Petarung Baru di Kelas Mid-Range, Dibanderol Rp 2 Jutaan

Baca: Berkas Perkara Pelaku Pembobol Rumah yang Diringkus Tim Reskrim Polsek Jelutung, Dikirim ke Jaksa

Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2019 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019

 

Seorang turis melakukan selfie yang berbahaya.
Seorang turis melakukan selfie yang berbahaya. (Photoboyko/Getty Images/iStockphoto)

Target 17 Juta Wisman Tak Tercapai

Tahun 2018, Kementerian Pariwisata punya tugas untuk mendatangkan 17 juta wisatawan mancanegara (wisman).

Dilansir Kompas.com dari perhitungan Badan Pusat Statistik telah dirilis, dan tercatat ada 15,81 juta kunjungan wisman pada 2018. Jumlah tersebut menandakan target kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 17 juta wisman tak tercapai.

Namun bila dibandingkan tahun 2017, jumlah tersebut naik 12,58 persen.

Menurut kebangsaaan, kunjungan wisman yang datang ke Indonesia selama 2018 paling banyak berasal dari negara berikut:
1. Malaysia 2,50 juta kunjungan (15,83 persen)

2. China 2,14 juta kunjungan (13,52 persen)

3. Singapura 1,77 juta kunjungan (11,19 persen)

4. Timor Leste 1,76 juta kunjungan (11,15 persen)

5. Australia 1,30 juta kunjungan (8,23 persen).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved