Pemilu 2019

Dulang Suara di Dapil Jatim I Namun Berstatus Terpidana, Ahmad Dhani Bakal Duduk di DPR RI?

Ahmad Dhani mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019

Editor: Suci Rahayu PK
sugiarto/surya
Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

Jika benar-benar lolos sebagai anggota DPR, akankah Ahmad Dhani bakal dilantik?

Berikut ulasan dari sejumlah sumber:

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut  dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Kata KPU Jabar

Mengutip pemberitaan TribunJabar pada 29 Januari 2019, berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegannya.

“Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019) saat menanggpi vonis Ahmad Dhani.

Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.

“Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.

Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.

Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan.

Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.

Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu.

Jika caleg tersebut memenangkan perolehan suara, maka ia masih bisa dilantik.

“Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.

Baca: Baim Wong Sebar Video Tidur Mangap Paula Verhoeven saat Nonton YouTube

Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017

Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia

b. mengundurkan diri

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau

d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.

(Tribunnews.com/Daryono/WartaKota)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved