Pemilu 2019

Dulang Suara di Dapil Jatim I Namun Berstatus Terpidana, Ahmad Dhani Bakal Duduk di DPR RI?

Ahmad Dhani mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019

Editor: Suci Rahayu PK
sugiarto/surya
Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

"Apa yang sedang saya jalani ini bukanlah harus berhadiah (jabatan dunia). Saya nyaleg atas desakan Mr Fadli Zon. Dan disertai juga niat saya untuk memulai perjuangan (babat alas) Partai Gerindra di Jawa Timur (saya lebih suka bekerja untuk partai)," tulisnya.

Menurut Ahmad Dhani, kalau asal jadi caleg, menjadi caleg di Bekasi, Jawa Barat, memudahkan langkahnya menuju gedung wakil rakyat di Senayan.

Sebaliknya, ia menyebutkan, Surabaya, Jawa Timur, sebagai daerah pilihan atau dapil 'neraka'.

"Jadi, ini adalah laku saya dalam mensikapi rezim pembela penista agama. Saya tidak mungkin mendiamkan kemungkaran ini terjadi di depan mata. Meskipun penjara adalah akibatnya," tulis Ahmad Dhani.

Dan, lanjut bekas suami Maia Estianty (43) itu, laku yang dilakoninya tersebut tidak harus mendapatkan hadiah 'menjadi anggota DPR RI'.

"Bisa saja kalau memang ada hadiah dari laku saya itu berupa barokah kepada anak dan cucu saya di masa depan," tulis Ahmad Dhani.

"Berjuang menegakkan keadilan itu wajib bagi yang mampu. Mampu meninggalkan karier yang sudah cemerlang selama 25 tahun di dunia musik untuk sebuah kamar kumuh di sel penjara," tulisnya.

Bagi yang tidak mampu, "Ya tidak wajib," tulis Ahmad Dhani mengakhiri pesannya.

Berstatus Terpidana, Akankah Ahmad Dhani Dilantik Jika Lolos Jadi anggota DPR?

Bagaimana aturan hukumnya jika nantinya Ahmad Dhani benar-benar lolos jadi anggota DPR?

Baca: 3 Smartphone Baru Dengan Harga Rp 2 Jutaan, Xiaomi, Realme dan Asus

Baca: Lagu Taylor Swift - ME! feat.Brendon Urie Ditonton 56 Juta Kali, YouTube Sempat Hapus 10 Juta Viewer

Bisakah ia dilantik dengan statusnya yang kini sebagai terpidana.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 dalam kasus ujaran kebencian.

Namun, putusan itu kemudian dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding Ahmad Dhani.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sementara saat ini, Ahmad Dhani juga masih menjalani kasus lain yakni kasus pencemaran nama baik di Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved