Berita Selebriti

Lolos Jadi Anggota DPR Namun Berkasus Hukum, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Cek Aturan Hukumnya Yuk!

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Wilayah Dapil Jatim I

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik. 

Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 

a. meninggal dunia

b. mengundurkan diri

c.  tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau

d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.

(Tribunnews.com/Daryono/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Yuk Cek Aturan Hukumnya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved