Berita Selebriti
Lolos Jadi Anggota DPR Namun Berkasus Hukum, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Cek Aturan Hukumnya Yuk!
Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Wilayah Dapil Jatim I
Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR Namun Berkasus Hukum, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Cek Aturan Hukumnya Yuk!
TRIBUNJAMBI.COM - Politikus Partai Gerindra yang juga pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani menulis sebuah surat terkait kabar kemenangannya di Dapil Jatim 1 dan berpeluang lolos sebagai anggota DPR.
Surat Ahmad Dhani itu ditulis dari penjara.
Baca: Sopir Lamborghini Hotman Paris Bergaji Rp 8 Juta/bulan Plus Uang Tip, Setiap Mobil Mewah Punya Sopir
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2019 - Gemini Jaga Ucapanmu, Leo Menghadapi Hari yang Membingungkan
Baca: Hasil Liga Spanyol - Real Madrid vs Getafe Seri 0-0, Madrid Simpan 7 Pemain Bernilai Rp 5 Triliun
Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

Dikutip dari WartaKota, pada hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019), Ahmad Dhani Prasetyo masih mendekam di penjara karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demian, Ahmad Dhani mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Artinya, kemungkinan Ahmad Dhani jadi anggota DPR.
Baca: Hasil Liga Spanyol - Real Madrid vs Getafe Seri 0-0, Madrid Simpan 7 Pemain Bernilai Rp 5 Triliun
Baca: Nikita Mirzani Teriaki Hal Ini di Persidangan Perdana Kriss Hatta Soal Kasusnya dengan Hilda Vitria
Informasi Ahmad Dhani bakal menjadi wakil rakyat itu pun disambut dengan sejumlah meme di media sosial.
Ahmad Dhani yang sekarang menjadi pesakitan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pun mengomentari meme dirinya tersebut.
Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ahmad Dhani membuat tulisan terhadap 'kemenangan' dirinya dan meme di medsos itu yang diberi judul 'Menjadi Anggota DPR RI bukan cara Allah mengangkat Derajad saya'.
Surat Ahmad Dhani dari penjara itu menjadi viral di media sosial.
Rusell Ambarita, asisten, Ahmad Dhani, Kamis (25/4/2019) membenarkan adanya tulisan Ahmad Dhani tersebut.
Baca: Soal Hoaks Penganiayaan, Terungkap Percakapan Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon Dalam Persidangan
Rusell Ambarita kemudian membagikan tulisan Ahmad Dhani tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk wartawan Wartakotalive.com.
"Perlu saya tegaskan, ini bukan cara Allah. Pasti yang bersangkutan (pembuat meme atau status) punya positive thinking," tulis Ahmad Dhani dalam pesannya tersebut.
Tapi, "Jabatan di dunia itu bukan satu-satunya cara Allah mengangkat derajat (derajad itu bukan pangkat duniawi, Jokowi meskipun seorang PRESIDEN, di mata saya, dia cuma BONEKA)."
"Apa yang sedang saya jalani ini bukanlah harus berhadiah (jabatan dunia). Saya nyaleg atas desakan Mr Fadli Zon. Dan disertai juga niat saya untuk memulai perjuangan (babat alas) Partai Gerindra di Jawa Timur (saya lebih suka bekerja untuk partai)," tulisnya.
Menurut Ahmad Dhani, kalau asal jadi caleg, menjadi caleg di Bekasi, Jawa Barat, memudahkan langkahnya menuju gedung wakil rakyat di Senayan.
Sebaliknya, ia menyebutkan, Surabaya, Jawa Timur, sebagai daerah pilihan atau dapil 'neraka'.
"Jadi, ini adalah laku saya dalam mensikapi rezim pembela penista agama. Saya tidak mungkin mendiamkan kemungkaran ini terjadi di depan mata. Meskipun penjara adalah akibatnya," tulis Ahmad Dhani.

Dan, lanjut bekas suami Maia Estianty (43) itu, laku yang dilakoninya tersebut tidak harus mendapatkan hadiah 'menjadi anggota DPR RI'.
"Bisa saja kalau memang ada hadiah dari laku saya itu berupa barokah kepada anak dan cucu saya di masa depan," tulis Ahmad Dhani.
"Berjuang menegakkan keadilan itu wajib bagi yang mampu. Mampu meninggalkan karier yang sudah cemerlang selama 25 tahun di dunia musik untuk sebuah kamar kumuh di sel penjara," tulisnya.
Bagi yang tidak mampu, "Ya tidak wajib," tulis Ahmad Dhani mengakhiri pesannya.
Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jumat 26 April, Prabowo Unggul Telak di Sumbar, Jokowi Cuma Segini
Baca: Kriss Hatta Jalani Sidang Perdananya Soal Kasus Pernikahannya Bareng Hilda Vitria, 3 Saksi Dibawa
Berstatus Terpidana, Akankah Ahmad Dhani Dilantik Jika Lolos Jadi anggota DPR?
Bagaimana aturan hukumnya jika nantinya Ahmad Dhani benar-benar lolos jadi anggota DPR?
Bisakah ia dilantik dengan statusnya yang kini sebagai terpidana.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 dalam kasus ujaran kebencian.
Namun, putusan itu kemudian dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding Ahmad Dhani.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Sementara saat ini, Ahmad Dhani juga masih menjalani kasus lain yakni kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
Jika benar-benar lolos sebagai anggota DPR, akankah Ahmad Dhani bakal dilantik?
Berikut ulasan dari sejumlah sumber:
Kata KPU Jabar
Mengutip pemberitaan TribunJabar pada 29 Januari 2019, berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegannya.
“Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019) saat menanggpi vonis Ahmad Dhani.
Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.
“Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.
Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.
Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan.
Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.
Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu.
Jika caleg tersebut memenangkan perolehan suara, maka ia masih bisa dilantik.
“Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.
Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017
Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau
d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
(Tribunnews.com/Daryono/WartaKota)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Ahmad Dhani Dilantik? Yuk Cek Aturan Hukumnya,