Setiap Minggu Ketua RT Bagi-bagi Uang dari Pengolahan BBM Ilegal di Jambi, Diduga Milik Aparat

Ada dua tempat pemasakan BBM ilegal hasil penambangan di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rian
Tempat berpagar di RT 33 Batanghari ini diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal. 

"Katanya milik IN. Orang-orang tau semua kok. Kalau dinasnya saya tidak tau dimana," ujarnya.

Sementara, Ketua RT 33, Turmuji, saat dikonfirmasi melalui ponsel mengaku memang mengetahui adanya aktivitas pengolahan minyak di daerahnya. "Benar, tapi itu baru beroperasi sekitar satu bulan," ujarnya.

Turmuji juga bilang bahwa pemilik tempat itu adalah oknum polisi. Namun, ia bilang bahwa tak punya hak untuk melarang orang melakukan pengolahan minyak di daerahnya.

"Kalau terkait izin saya tidak berani mengeluarkan izin. Tapi saya sempat bertanya dulu dengan warga. Dan warga bilang silahkan saja," ujarnya.

Baca: Tak Puas dengan Servisan Istri, Empat Kali Bocah SD di Batanghari Jadi Pelampiasan Nafsu Pamannya

Baca: Diduga Kelebihan Muatan, Bus Pita Bunga Terbalik di Bungo, Empat Orang Jadi Korban

Baca: Sipir Lapas Kuala Tungkal Jadi Sindikat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Merasa Ditampar

Baca: 7 Kali Ketua DPRD Kota Jambi Mangkir Rapat Paripurna, Badan Kehormatan Dewan Minta Penjelasan

Terkait keluhan warga, menurutnya, hingga saat ini tak ada warga yang mengeluhkan aktivitas tersebut. Karena warga menerima kompensasi dari pemilik tungku. Termasuk dirinya.

"Kompensasinyo kan ado jugo. Per tungku itu warga dibayar Rp 50 ribu. Uangnya diserahkan kepada saya. Dan saya bagikan langsung ke warga," sebutnya.

"Uang itu saya terima sekitar Rp 700 ribu - Rp 800 ribu tiap dua minggu sekali," tambahnya.

Camat Muara Bulian, M Saman saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui bahwa di kecamatannya ada kegiatan itu.

"Saya dak tau nian. Baru inilah saya tau kalau ado tempat masak minyak di situ. Coba koodinasikan langsung dengan RT di sana," katanya.

Menurutnya, ketua RT 33 juga tidak melaporkan hal tersebut kepada dirinya. "Yang jelas sampai sekarang saya belum dapat aduan atau laporan," ujarnya.

Terkait hal ini, kata Camat Saman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Batanghari.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved