Pemilu 2019

Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII

Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu
Komisioner Bawaslu Sarolangun, Divisi Hukum penindakan dan Pelanggaran, Mudrika. 

Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dugaan pelanggaran pemilu yaitu politik uang di Kabupaten Sarolangun, mulai tercium badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sarolangun.

Mudrika, Divisi hukum penindakan dan pelanggaran, Bawaslu Sarolangun mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan saksi terkait temuan dugaan politik uang di Desa Taman Bandung dan Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, dan Kecamatan Bathin VIII.

Baca: Lebaran 2019, Simak Tips dan Trik Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi Bersama Si Kecil

Baca: Tips dan Trik Cara Berburu Tiket Mudik Lebaran 2019, Gerak Cepat agar Tak Kehabisan dan Siapkan Ini

Baca: Video TNI Polri dan KPPS Ditembaki KKB Papua, Telungkup Berlindung di Bawah Jembatan

Menurutnya, atas laporan temuan untuk Kecamatan Pauh, Bawaslu Sarolangun memberikan waktu selama tujuh hari sejak pelaksanaan Pemilu 2019 kepada saksi untuk memberikan keterangan beserta barang bukti.

"Temuan dugaan politik uang di Desa Taman Bandung Rp200 ribu dan di Desa Sepintun Rp700 ribu. Setelah lengkap, kasus ini akan segera kita proses,” ungkapnya.

Lanjutnya, jika temuan itu saksi tidak memberikan keterangan sampai batas akhir, temuan kita anggap hangus.

“Namun jika sampai hari Jumat mendatang tidak ada keterangan saksi, maka temuan ini kita anggap batal atau tidak diproses,” ujarnya.

Baca: VIRAL Fenomena Semburan Lumpur Setinggi 4 Meter, Ternyata Begini Penjelasan Sutopo Suryo Nugroho

Baca: Terekam Video Polwan Cantik Kepalanya Dipukul Batu Bata, Malah Nekat Pegang Ruyung

Baca: Akun Media Sosial Sering Kena Hack, Tips Membuat Password Agar Aman

Sementara untuk temuan di Kecamatan Bathin VIII, ia mengaku tim sukses dari salah satu calon legislatif (caleg) yang melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh partai politik.

“Baru konsultasi saja ke kita. Bahwa di Bathin VIII ada salah satu tim sukses dari salah satu caleg yang melaporkan beberapa partai politik melakukan upaya politik uang untuk memenangkan calegnya,” bilang Mudrika.

Atas laporan itu, Bawaslu masih menunggu pihak pelapor melengkapi berkas laporan untuk ditindak lanjuti.

Baca: Sering Banjir, Bupati Masnah Minta Dinas PUPR Lakukan Normalisasi di Kelurahan Sengeti

Baca: FOTO: Lucu, Boikot Nasi Padang, Dapat Lengkuas Dikira Rendang Aja Girang, Relawan 01 Bersuara

Baca: Aturan Minum Sahur & Buka Puasa, Agar Tak Kekurangan Air Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2019

“Kita tunggu dulu mereka melengkapi administrasi laporannya. Nanti kita putuskan bersama benar atau tidaknya,” imbuhnya.

Menurutnya, laporan dugaan politik uang maupun pelanggaran pemilu lainnya, biasanya banyak masuk setelah penetapan hasil pleno di tingkat kecamatan.

“Itu berdasarkan pengalaman yang lalu,” tutupnya.

Selain bisa dipidana, caleg terpilih bisa juga tidak dilantik. Ini jika terbukti melakukan politik uang.

Secara aturan yang berlaku kata Mudrika, dampak negatifnya akan merugikan salah salah satu paslon yang menang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved