Pemilu 2019
Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII
Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Artinya jika temuannya kuat dengan bukti, selain hukuman pidana, caleg yang menang dan terlibat politik uang akan didiskualifikasi atau gagal dilantik.
Sementara, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana mengatakan, pelanggaran politik uang temuan awal ada pada panwaslu dan Bawaslu.
Baca: 8 Tips Mudah Membuat Ruangan di Rumah Tampak Beda di Hari Raya, Buat Tamu Anda Terkejut!
Baca: Ditikam Dibagian Perut, Rio Dusun Sekampil, Bungo, Akhirnya Embuskan Napas Terakhir, Sempat Dirawat
"Mekanisme melalui gakumdu apabila menyatakan tindak pidana tentunya akan diproses ke pihak polisi. Temuan awal masih pembahasan di Bawaslu yaitu yang di Kecamatan Pauh," tuturnya.
Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII (Wahyu/Tribun Jambi)