Pemilu 2019

Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII

Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu
Komisioner Bawaslu Sarolangun, Divisi Hukum penindakan dan Pelanggaran, Mudrika. 

Artinya jika temuannya kuat dengan bukti, selain hukuman pidana, caleg yang menang dan terlibat politik uang akan didiskualifikasi atau gagal dilantik.

Sementara, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana mengatakan, pelanggaran politik uang temuan awal ada pada panwaslu dan Bawaslu.

Baca: 8 Tips Mudah Membuat Ruangan di Rumah Tampak Beda di Hari Raya, Buat Tamu Anda Terkejut!

Baca: Ditikam Dibagian Perut, Rio Dusun Sekampil, Bungo, Akhirnya Embuskan Napas Terakhir, Sempat Dirawat

"Mekanisme melalui gakumdu apabila menyatakan tindak pidana tentunya akan diproses ke pihak polisi. Temuan awal masih pembahasan di Bawaslu yaitu yang di Kecamatan Pauh," tuturnya.

Bawaslu Sarolangun Terima Laporan Politik Uang di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Bathin VIII (Wahyu/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved