Pemilu 2019

Temukan Kecurangan Pemilu 2019 & Pilpres 2019? Laporkan ke Link Ayo Jaga TPS

Partisipasi untuk menjaga TPS atau melaporkan kecurangan Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi 'Ayo Jaga TPS'

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/WARKOT/IRWAN/ALEX/ANGGA/JEPRIMA
Kolase foto searah jarum jam, capres nomor urut 01 Joko Widodo mencoblos di TPS 008 Gambir, Jakpus, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di TPS 41, Kabupaten Bogor, cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di TPS 051 Koja, Jakarta Utara, dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di TPS 002 Kebayoran Baru, Jaksel, pada hari pencoblosan serentak Pemilu dan Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019). TRIBUNNEWS/WARKOT/IRWAN/ALEX/ANGGA/JEPRIMA 

Pasalnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri untuk menghadirkan Pemilu jujur dan adil.

"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi dan elemen-elemen yang kritis. Seperti teman-teman Ayo Jaga TPS," kata dia.

Baca: Peluang Uang Tambahan Jika Punya Mobil, Tak Hanya Jadi Taksi Online Lho!

Baca: Bagi Caleg Stres di Pemilu 2019, BPJS Tanggung Biaya Pengobatan, Catat Syaratnya!

Laporkan pada Pengawas Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini, mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan kepada pengawas pemilu.

"Jadi bagi warga, masyarakat, pemilih, yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran, lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," ungkap Titi saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Selain itu, Titi menuturkan, warga juga dapat melaporkannya kepada pemantau pemilu, seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).

Menurut dia, jika temuan tersebut disebarkan melalui media sosial tanpa klarifikasi, justru akan menimbulkan provokasi.

Titi menuturkan media sosial memang memudahkan penyebaran informasi, tetapi jika tidak hati-hati akan berakibat fatal.

Dia berpandangan, jika pelaporan dilakukan melalui jalur yang benar dapat mencegah kegaduhan dan bentrok antarkelompok.

"Memviralkan itu tanpa mengkonfirmasi bisa menimbulkan benturan dan juga provokasi di tengah masyarakat di tengah kompetisi kita yang terpolarisasi dan terbelah," ungkapnya.

Laporan pelanggaran pemilu juga bisa disampaikan via website Bawaslu di link berikut : KLIK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awasi Pemilu Lewat Aplikasi 'Ayo Jaga TPS'"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved