Pemilu 2019

Temukan Kecurangan Pemilu 2019 & Pilpres 2019? Laporkan ke Link Ayo Jaga TPS

Partisipasi untuk menjaga TPS atau melaporkan kecurangan Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi 'Ayo Jaga TPS'

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/WARKOT/IRWAN/ALEX/ANGGA/JEPRIMA
Kolase foto searah jarum jam, capres nomor urut 01 Joko Widodo mencoblos di TPS 008 Gambir, Jakpus, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di TPS 41, Kabupaten Bogor, cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di TPS 051 Koja, Jakarta Utara, dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno di TPS 002 Kebayoran Baru, Jaksel, pada hari pencoblosan serentak Pemilu dan Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019). TRIBUNNEWS/WARKOT/IRWAN/ALEX/ANGGA/JEPRIMA 

Temukan Kecurangan Pilpres 2019 & Pemilu 2019? Laporkan ke Link Ayo Jaga TPS

TRIBUNJAMBI.COM - Cara dan aplikasi melaporkan kecurangan Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 akan disajikan.

Cek link Ayo Jaga TPS dan Bawaslu.

Pemungutan suara pemilu 2019 atau Pilpres 2019 serentak 17 April 2019, publik kembali diingatkan untuk berpartisipasi menjaga tempat pemungutan suara (TPS) dari segala bentuk kecurangan.

Baca: Link Resmi KPU untuk Mengecek Hasil Real Count pada Pilpres 2019 & Pemilu 2019

Baca: Ramalan Zodiak Cinta, Karir & Keuangan Kamis 18 April 2019 - Pisces Lajang Masih Sakit Hati

Baca: Berambut Panjang & Biasa Dipanggil Stefi, Ngamuk Saat Panitia Pemilu 2019 Panggil Nama Asli Rudi

Partisipasi untuk menjaga TPS atau melaporkan kecurangan Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi 'Ayo Jaga TPS' di smartphone.

Menurut Founder Ayo Jaga TPS, James Falahudin, gerakan untuk menjaga TPS ini penting bagi menciptakan pemilu yang jujur dan bersih.

Apalagi setelah publik digegerkan dengan temuan surat suara dalam kondisi sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.

Menurut dia, saat ini tidak ada cara lain kecuali masyarakat harus bergerak bersama demi memastikan kasus serupa tidak terjadi pada hari H pencoblosan 17 April 2019.

"Pemilu kita jangan sampai dinodai oleh kecurangan demi sebuah Jabatan. Tanggal 17 April 2019 sebentar lagi, momen yang ditunggu-tunggu ratusan juta rakyat Indonesia bahkan dunia untuk melihat perubahan besar," kata James dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2019).


Mahfud MD saat akan memasukan surat suara ke kotak suara di TPS di Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
Mahfud MD saat akan memasukan surat suara ke kotak suara di TPS di Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). (KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)

"Kita tidak ingin kejadian di Malaysia terulang lagi," sambungnya.

James mengajak masyatakat di seluruh penjuru Tanah Air agar pro aktif bergabung dengan gerakan Ayo Jaga TPS.

Caranya adalah dengan men-download aplikasi Ayo Jaga TPS melalui Play Store di smartphone Android.

Menurut James, saat ini aplikasi Ayo Jaga TPS sudah diunduh oleh 107.000 orang yang tersebar di 9847 TPS di seluruh Indonesia.

Nantinya, masyarakat cukup melaporkan di aplikasi apabila menemukan kecurangan di TPS tempatnya mencoblos. Laporan itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Bachtiar Baital mendukung berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu.

Pasalnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri untuk menghadirkan Pemilu jujur dan adil.

"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi dan elemen-elemen yang kritis. Seperti teman-teman Ayo Jaga TPS," kata dia.

Baca: Peluang Uang Tambahan Jika Punya Mobil, Tak Hanya Jadi Taksi Online Lho!

Baca: Bagi Caleg Stres di Pemilu 2019, BPJS Tanggung Biaya Pengobatan, Catat Syaratnya!

Laporkan pada Pengawas Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini, mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan kepada pengawas pemilu.

"Jadi bagi warga, masyarakat, pemilih, yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran, lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," ungkap Titi saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Selain itu, Titi menuturkan, warga juga dapat melaporkannya kepada pemantau pemilu, seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).

Menurut dia, jika temuan tersebut disebarkan melalui media sosial tanpa klarifikasi, justru akan menimbulkan provokasi.

Titi menuturkan media sosial memang memudahkan penyebaran informasi, tetapi jika tidak hati-hati akan berakibat fatal.

Dia berpandangan, jika pelaporan dilakukan melalui jalur yang benar dapat mencegah kegaduhan dan bentrok antarkelompok.

"Memviralkan itu tanpa mengkonfirmasi bisa menimbulkan benturan dan juga provokasi di tengah masyarakat di tengah kompetisi kita yang terpolarisasi dan terbelah," ungkapnya.

Laporan pelanggaran pemilu juga bisa disampaikan via website Bawaslu di link berikut : KLIK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awasi Pemilu Lewat Aplikasi 'Ayo Jaga TPS'"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved