Hasil Pilpres 2019
Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung
Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
Baca Juga:
Hasil Hitung Cepat, BPN Prabowo-Sandiaga: Sesuai Exit Poll Kita Unggul 55,04 Persen
Warga Masih Berdatangan ke TPS 24 Payo Selincah, Meski Gagal Mencoblos
Hingga Sore Hari, TPS 04 Kelurahan Sarkam, Sarolangun, Masih Kekurangan Kertas Suara
Prabowo Subianto Sebut Unggul Quick Count 52,04 Persen & Exit Poll 54,04 Persen, Banyak Kecurangan
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pantau Disini, Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo dan Realtime Suara Partai Pendukung
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: