Hasil Pilpres 2019

Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung

Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TribunWow.com/Octavia Monica
Selain 40 lembaga survei, hasil quick count pilpres 2019/pileg 2019 akan tayang di sejumlah stasiun televisi seperti tvONE hingga KOMPASTV. 

Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019

Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.

Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:

UPDATE Terbaru Hasil Quick Count 5 Lembaga Survei, Ini Perolehan Suara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi

VIDEO: Imbau Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019, Bupati Safrial Sebut Kedaulatan ada di Tangan Rakyat

Gaya Santai Tapi Glamor Cinta Laura, Dikira WNA Ternyata Nyoblos Juga

Gerindra: Apa Kabar yang Janji Potong Leher? Efek Prabowo Menangkan Hasil Perhitungan TPS di Madura

Viral Polisi Wanita Cantik, Hotman Paris Cari Nomor Whatsapp, Mau Dijadikan Ini, Dapat Fasilitas TOP

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved