Hasil Pilpres 2019
Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung
Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung
Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.
Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.
Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019
Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.
Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.
Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.
Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.
Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
UPDATE Terbaru Hasil Quick Count 5 Lembaga Survei, Ini Perolehan Suara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi
VIDEO: Imbau Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019, Bupati Safrial Sebut Kedaulatan ada di Tangan Rakyat
Gaya Santai Tapi Glamor Cinta Laura, Dikira WNA Ternyata Nyoblos Juga
Gerindra: Apa Kabar yang Janji Potong Leher? Efek Prabowo Menangkan Hasil Perhitungan TPS di Madura
Viral Polisi Wanita Cantik, Hotman Paris Cari Nomor Whatsapp, Mau Dijadikan Ini, Dapat Fasilitas TOP
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.