Hasil Pilpres 2019

Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung

Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TribunWow.com/Octavia Monica
Selain 40 lembaga survei, hasil quick count pilpres 2019/pileg 2019 akan tayang di sejumlah stasiun televisi seperti tvONE hingga KOMPASTV. 

Pantau di Sini, Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Jokowi vs Prabowo serta Realtime Partai Pendukung

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil Quick Count Jokowi- Maruf Amin vs Prabowo-Sandi ditayangkan Rabu (17/4/2019) mulai pukul 15.00 WIB.

Hasil Quick Count Litbang Kompas tak hanya Hasil Quick Count Pilpres 2019 tapi ada juga Hasil Quick Count Pileg 2019 dan partai pendukung.

Hasil Quick Count atau Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU

Baca Juga:

Mahasiswa Unja Juara Kompetisi Pidato Tingkat Nasional, Singkirkan 62 Wakil Universitas Ternama

TRAGEDI Mei 1998 yang Mengerikan dari Pembakaran hingga Bau Mayat: Puncaknya Penembakan 4 Mahasiswa

Ketika Kaki Syahrini Tertimpa Lemari Suami, Langsung Berobat Keluar Negeri, Separah Apa Kondisinya?

KPU - Setelah Quick Count Pilpres 2019, Jadwal dan Alur Penghitungan Hasil Pemilu 2019

Hasil Quick Count Pemilu 2019 Litbang Kompas di bawah ini.

Sedangkan untuk Hasil Quick Count atau Hasil hitung cepat Lembaga Survei Lainnya pantau link di bawah ini

https://pemilu.kompas.com/quickcount

Berikut ini penjelasan Litbang Kompas seputar Quick Count Pilpres 2019 (dan Pileg 2019 ) pada Rabu 17 April 2019,.

metode dan sampel serta jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019 oleh Litbang Kompas.

Tribunjambi.com mengutip dari kompas.com, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat / quick count Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019).

Metode dan sampel

Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019

Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.

Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:

UPDATE Terbaru Hasil Quick Count 5 Lembaga Survei, Ini Perolehan Suara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi

VIDEO: Imbau Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019, Bupati Safrial Sebut Kedaulatan ada di Tangan Rakyat

Gaya Santai Tapi Glamor Cinta Laura, Dikira WNA Ternyata Nyoblos Juga

Gerindra: Apa Kabar yang Janji Potong Leher? Efek Prabowo Menangkan Hasil Perhitungan TPS di Madura

Viral Polisi Wanita Cantik, Hotman Paris Cari Nomor Whatsapp, Mau Dijadikan Ini, Dapat Fasilitas TOP

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Baca Juga:

Hasil Hitung Cepat, BPN Prabowo-Sandiaga: Sesuai Exit Poll Kita Unggul 55,04 Persen

Warga Masih Berdatangan ke TPS 24 Payo Selincah, Meski Gagal Mencoblos

Hingga Sore Hari, TPS 04 Kelurahan Sarkam, Sarolangun, Masih Kekurangan Kertas Suara

Prabowo Subianto Sebut Unggul Quick Count 52,04 Persen & Exit Poll 54,04 Persen, Banyak Kecurangan

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pantau Disini, Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo dan Realtime Suara Partai Pendukung

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved