Pilpres 2019

KPU - Setelah Quick Count Pilpres 2019, Jadwal dan Alur Penghitungan Hasil Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan alur penghitungan perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 mulai dari tingkat terendah

Editor: bandot
TribunWow.com/Octavia Monica
Selain 40 lembaga survei, hasil quick count pilpres 2019/pileg 2019 akan tayang di sejumlah stasiun televisi seperti tvONE hingga KOMPASTV. 

KPU: Setelah Quick Count Pilpres 2019, Ini Alur Penghitungan Hasil Pemilu 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah Quick Count Pilpres 2019 atau hitung cepat apalagi alur dari Pilpres 2019 ini?

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan alur penghitungan perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 mulai dari tingkat terendah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.

KPU telah memperlihatkan alur ini melalui infografik yang beredar di media sosial dan aplikasi.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/4/2019), Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan informasi yang ada dalam infografik tersebut.

Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan akan rampung dilakukan hari ini hingga esok, 17-18 April 2019.

Selanjutnya, suara dari 7.201 kecamatan akan selesai dihitung KPU pada 18 April-4 Mei 2019.

Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019.

Baca: Pernyataan Publik Joko Widodo Usai Dinyatakan Menang Versi Hasil Hitung Cepat Lembaga Survei

Baca: Hasil Exit Poll LSI Denny JA dan BPN Prabowo-Sandi, Selisih Perolehan Suara 10 Persen

Baca: Hasil Hitung Cepat, BPN Prabowo-Sandiaga: Sesuai Exit Poll Kita Unggul 55,04 Persen

Baca: Viral Polisi Wanita Cantik, Hotman Paris Cari Nomor Whatsapp, Mau Dijadikan Ini, Dapat Fasilitas TOP

Meningkat ke provinsi, hasil penghitungan suara dari 32 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei.

Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.

Alur hitung dan rekap suara Pemilu Serentak 2019 KPU(KPU) Hingga selesainya masa pemungutan suara, KPU memastikan alur itu masih belum berubah.

"Tetap (seperti dalam infografik)," ucap Viryan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Penghitungan ini dilakukan secara manual dan terbuka.

Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.

Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved