Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Lega Karena Lolos Dari Gugatan Prodeo

Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena cabut 3 batang pohon pisang

Editor:
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi Warga Tanam Pohon Pisang 

Subscribe Youtube Tribun Jambi

 Postingan Tajam Ranty Maria Tulis Annoying People, karena Tak Diundang Irish Bella & Ammar Zoni?

 Ini Fakta Ustadz Yusuf Mansur Difitnah Disebut Kafir Karena Dukung Jokowi dan Unfollow UAS,

 Ini Daftar Agenda Gubernur Fachrori Umar, Nyoblos di TPS 14 Lalu Tinjau TPS Ini

 Shakira Aurum Dapat Kado Spesial dari BLACKPINK, Kondisi Terkini Anak Denada Sakit Leukimia

 Kondisi Terkini Cinta Penelope yang Kena Kanker, Penyebabnya Kebiasaan Buruk Masa Lalu Seperti Ini

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo, http://madura.tribunnews.com/2019/04/16/diadili-gara-gara-cabut-pohon-pisang-tukang-becak-di-pamekasan-ini-akhirnya-lolos-gugatan-prodeo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved