Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Lega Karena Lolos Dari Gugatan Prodeo
Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena cabut 3 batang pohon pisang
Subscribe Youtube Tribun Jambi
Postingan Tajam Ranty Maria Tulis Annoying People, karena Tak Diundang Irish Bella & Ammar Zoni?
Ini Fakta Ustadz Yusuf Mansur Difitnah Disebut Kafir Karena Dukung Jokowi dan Unfollow UAS,
Ini Daftar Agenda Gubernur Fachrori Umar, Nyoblos di TPS 14 Lalu Tinjau TPS Ini
Shakira Aurum Dapat Kado Spesial dari BLACKPINK, Kondisi Terkini Anak Denada Sakit Leukimia
Kondisi Terkini Cinta Penelope yang Kena Kanker, Penyebabnya Kebiasaan Buruk Masa Lalu Seperti Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo, http://madura.tribunnews.com/2019/04/16/diadili-gara-gara-cabut-pohon-pisang-tukang-becak-di-pamekasan-ini-akhirnya-lolos-gugatan-prodeo.