Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Lega Karena Lolos Dari Gugatan Prodeo
Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena cabut 3 batang pohon pisang
TRIBUNJAMBI.COM - Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang (kasus tukang becak cabut pohon pisang).
Kini pengajuan gugatan baliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui permohonan prodeo akhirnya diterima oleh Majelis Hakim Tunggal, Selasa (16/4/2019).

Ketua LBH Pusara (Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara) Pamekasan sekaligus Kuasa Hukum Padla, Marsuto Alfianto, mengatakan, hasil gugatan melalui prodeo yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan kontra laporan pidana oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.
Marsuto Alfianto mengaku, perjuangannya selama ini untuk melakukan gugatan balik berbuah manis.
"Tadi Majelis Hakim mengabulkan permohonan perkara prodeo atas nama Padla. Artinya apa yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan tadi itu sesuai dengan harapan kita dan sesuai dengan harapan pak Padla serta keluarganya," kata Marsuto Alfianto, kepada sejumlah media, saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan.
Menurut Marsuto Alfianto, alasan diterimanya gugatan balik melalui prodeo yang dikabulkan oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan, karena semua berkas-berkas yang sudah disyaratkan oleh majelis hakim sudah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Mengingat Pak Padla ini yang merupakan orang yang benar-benar tidak mampu, ya kami mengajukan gugatan melalui prodeo yang artinya melakukan persidangan tanpa uang alias digratiskan," jelas Marsuto Alfianto.
Dengan diterimanya permohonan gugatan melalui prodeo tersebut, pihaknya semakin optimis untuk diterimanya permohonan gugatan keperdataan yang dilakukan oleh Padla juga akan segera dikabulkan oleh Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Tak hanya itu, Marsuto Alfianto juga menyampaikan terima kasih kepada media yang melakukan pengawalan dan memberikan support kepada Padla.
Karena, kata Marsuto Alfianto, Padla ini memang murni di kriminalitas oleh sistem, utamanya oleh sistem di tingkat desa, khususnya di Desa Blumbungan Pamekasan yang merupakan daerah asal dari Padla.
"Kami mohon kepada teman-teman media untuk tetap dikawal kasus ini sampai putusan akhir," pungkasnya.
Dipenjara Karena Ambi Kayu Jati
Berniat mencari sesuap nasi, Jasmin seorang warga Blora Jawa Tengah harus mendekam di jeruji besi.
Jasmin dijebloskan ke jeruji besi karena mencuri kayu jati di Perhutani KPH Cepu wilayah Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah.
Niat Jasmin mengambil kayu jati untuk membeli beras dan kebutuhan keluarganya.
Hidup dalam keterbatasan ekonomi memaksa Jasmin (53), warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, nekat mencuri kayu jati.
Mencuri menjadi jalan pintas yang diambil Jasmin meski itu bertolak belakang dengan hati nuraninya, yang selama ini hidup "lurus" sebagai buruh bangunan.
Selama ini, Jasmin bekerja sebagai kuli bangunan yang sering kali merantau ke luar kota. Hasil keringatnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup istri.
Sebagai anak semata wayang, Jasmin yang belum dikaruniai anak itu juga menghidupi kedua orangtuanya yang sudah renta.
Kemudian, hasil jerih payahnya sepulang menjadi kuli bangunan di Bogor, Jawa Barat, habis untuk mencukupi kebutuhan istri dan kedua orangtuanya.
Jasmin yang menjadi tulang punggung keluarga itu pun akhirnya kebingungan, hingga memilih menebang kayu jati dari kawasan Perhutani KPH Cepu wilayah Kecamatan Jiken, Blora. "Kebingungan tak punya uang sama sekali.
Cari kerja sana sini tak dapat, Jasmin yang tak pernah mencuri itu akhirnya menebang kayu jati. Kayu jati itu hendak dijual untuk membeli beras guna makan keluarganya. Apalagi, ayah ibunya sakit keras.
Tak ada keinginan lain dan bukan pula untuk memperkaya diri," ungkap Kuasa Hukum Jasmin, Sugiyarto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2019).
Ia tertangkap petugas Perhutani setelah hendak menjual kayu jati yang ia peroleh.
Saat itu, Jasmin berkeliling memikul kayu jati yang sudah diubahnya menjadi kayu pacak'an atau balok. Sebatang kayu jati itu ia tawarkan dengan harga Rp 100.000 kepada seseorang yang ternyata petugas Perhutani KPH Cepu.
Baca: Bocor! Video Mesum Artis Jadi Viral, Awalnya Mengelak Namun Kemudian Mengakui Setelah Ada Bukti Ini
Baca: SURVEY TERBARU : Gadget dan Game Online Sebabkan Pria Muda Jarang Lakukan Hubungan Intim
Baca: Kondisi Terkini di Kerinci Ada 104 Pjs Kades, Juni Tahapan Pilkades Serentak
Baca: Anak Soekarno dengan Pramugari Garuda Indonesia Dilahirkan di Jerman, Kisah Kartini Manoppo
"Jasmin langsung diserahkan ke polisi.
Kami yang mengetahui hal itu langsung berinisiatif mendampingi," terang Sugiyarto, Ketua Blora Lawyer Club (BLC) itu. Sugiyarto bersama dengan BLC berharap Jasmin bisa terlepas dari jerat hukum. Mereka justru menilai kasus yang menjerat Jasmin adalah bentuk mati surinya hukum di Indonesia.
"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa illegal logging yang besar-besaran banyak yang lolos dan tak terungkap. Nah, sedangkan pak Jasmin yang cuma nyolong balok kecil dikasuskan. Apalagi itu untuk beli beras, bukan memperkaya diri dan bukan berprofesi maling.
Pak Jasmin itu orang baik-baik yang dihadapkan pada kebuntuan. Dia jadi korban karena orang tak mampu. Coba dia kaya, pasti tak mempan," ujar Sugiyarto. Sebelumnya, Jasmin, warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.
Baca: Bukti Syahrini Makin Tajir Setelah Menikah Dengan Reino Barack, Baru Saja Nikah Sudah Dapat Rp 2 M
Baca: BabySitter Cekik Bayi Asuhannya Hingga Tewas, Mengaku Hanya Ingin Menidurkannya Saja
Baca: 15 Lagu Populer John Mayer, Mulai Who You Love hingga New Light Disertai Lirik Lagu
Baca: Hari Ini Fachrori Umar Cuti untuk Kampanye Pemilu, Tugas Gubernur Dilaksanakan Sekda
Kasus illegal logging ini belakangan menyita perhatian khalayak, terutama bagi orang yang merasa iba dengan nasib Jasmin. Bahkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho juga turut serta mengutarakan simpatinya. Orang nomor satu di Kabupaten Blora itu mendesak supaya Jasmin bisa dibebaskan dari jerat hukum
Subscribe Youtube Tribun Jambi
Postingan Tajam Ranty Maria Tulis Annoying People, karena Tak Diundang Irish Bella & Ammar Zoni?
Ini Fakta Ustadz Yusuf Mansur Difitnah Disebut Kafir Karena Dukung Jokowi dan Unfollow UAS,
Ini Daftar Agenda Gubernur Fachrori Umar, Nyoblos di TPS 14 Lalu Tinjau TPS Ini
Shakira Aurum Dapat Kado Spesial dari BLACKPINK, Kondisi Terkini Anak Denada Sakit Leukimia
Kondisi Terkini Cinta Penelope yang Kena Kanker, Penyebabnya Kebiasaan Buruk Masa Lalu Seperti Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ini Akhirnya Lolos Gugatan Prodeo, http://madura.tribunnews.com/2019/04/16/diadili-gara-gara-cabut-pohon-pisang-tukang-becak-di-pamekasan-ini-akhirnya-lolos-gugatan-prodeo.