Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Lega Karena Lolos Dari Gugatan Prodeo

Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang diadili karena cabut 3 batang pohon pisang

Editor:
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi Warga Tanam Pohon Pisang 

Hidup dalam keterbatasan ekonomi memaksa Jasmin (53), warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, nekat mencuri kayu jati.

Mencuri menjadi jalan pintas yang diambil Jasmin meski itu bertolak belakang dengan hati nuraninya, yang selama ini hidup "lurus" sebagai buruh bangunan.

Selama ini, Jasmin bekerja sebagai kuli bangunan yang sering kali merantau ke luar kota. Hasil keringatnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup istri.

Sebagai anak semata wayang, Jasmin yang belum dikaruniai anak itu juga menghidupi kedua orangtuanya yang sudah renta.

Kemudian, hasil jerih payahnya sepulang menjadi kuli bangunan di Bogor, Jawa Barat, habis untuk mencukupi kebutuhan istri dan kedua orangtuanya.

Jasmin yang menjadi tulang punggung keluarga itu pun akhirnya kebingungan, hingga memilih menebang kayu jati dari kawasan Perhutani KPH Cepu wilayah Kecamatan Jiken, Blora. "Kebingungan tak punya uang sama sekali.

Cari kerja sana sini tak dapat, Jasmin yang tak pernah mencuri itu akhirnya menebang kayu jati. Kayu jati itu hendak dijual untuk membeli beras guna makan keluarganya. Apalagi, ayah ibunya sakit keras.

Tak ada keinginan lain dan bukan pula untuk memperkaya diri," ungkap Kuasa Hukum Jasmin, Sugiyarto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2019).

Ia tertangkap petugas Perhutani setelah hendak menjual kayu jati yang ia peroleh.

Saat itu, Jasmin berkeliling memikul kayu jati yang sudah diubahnya menjadi kayu pacak'an atau balok. Sebatang kayu jati itu ia tawarkan dengan harga Rp 100.000 kepada seseorang yang ternyata petugas Perhutani KPH Cepu.

Baca: Bocor! Video Mesum Artis Jadi Viral, Awalnya Mengelak Namun Kemudian Mengakui Setelah Ada Bukti Ini

Baca: SURVEY TERBARU : Gadget dan Game Online Sebabkan Pria Muda Jarang Lakukan Hubungan Intim

Baca: Kondisi Terkini di Kerinci Ada 104 Pjs Kades, Juni Tahapan Pilkades Serentak

Baca: Anak Soekarno dengan Pramugari Garuda Indonesia Dilahirkan di Jerman, Kisah Kartini Manoppo

"Jasmin langsung diserahkan ke polisi.

Kami yang mengetahui hal itu langsung berinisiatif mendampingi," terang Sugiyarto, Ketua Blora Lawyer Club (BLC) itu. Sugiyarto bersama dengan BLC berharap Jasmin bisa terlepas dari jerat hukum. Mereka justru menilai kasus yang menjerat Jasmin adalah bentuk mati surinya hukum di Indonesia.

"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa illegal logging yang besar-besaran banyak yang lolos dan tak terungkap. Nah, sedangkan pak Jasmin yang cuma nyolong balok kecil dikasuskan. Apalagi itu untuk beli beras, bukan memperkaya diri dan bukan berprofesi maling.

Pak Jasmin itu orang baik-baik yang dihadapkan pada kebuntuan. Dia jadi korban karena orang tak mampu. Coba dia kaya, pasti tak mempan," ujar Sugiyarto. Sebelumnya, Jasmin, warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.

Baca: Bukti Syahrini Makin Tajir Setelah Menikah Dengan Reino Barack, Baru Saja Nikah Sudah Dapat Rp 2 M

Baca: BabySitter Cekik Bayi Asuhannya Hingga Tewas, Mengaku Hanya Ingin Menidurkannya Saja

Baca: 15 Lagu Populer John Mayer, Mulai Who You Love hingga New Light Disertai Lirik Lagu

Baca: Hari Ini Fachrori Umar Cuti untuk Kampanye Pemilu, Tugas Gubernur Dilaksanakan Sekda

Kasus illegal logging ini belakangan menyita perhatian khalayak, terutama bagi orang yang merasa iba dengan nasib Jasmin. Bahkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho juga turut serta mengutarakan simpatinya. Orang nomor satu di Kabupaten Blora itu mendesak supaya Jasmin bisa dibebaskan dari jerat hukum

 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved