Video Viral

VIDEO Viral Hubungan Intim Oknum Wanita PNS Kemenag Bongkar Kelakuan yang Dilakukan Tahun Lalu

Tersebar di grup-grup WhatsApp (WA), video viral hubungan intim wanita pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Yogyakarta dengan seorang pria.

Editor: andika arnoldy
TRIBUN BALI
Video Porno 'Lia Chabe Klungkung' Viral di Media Sosial 

Teno, sapaan akrab Wawali mengaku sudah tahu lebih dulu.

Jadi, beberapa waktu lalu, ia lupa pastinya, istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari sudah menghadap ke ruangannya.

Saat itu, Titik memaksa ingin ketemu dirinya.

"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini.

Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.

Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu.

Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat.

Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.

"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar.

Baca: Veronica Tan Beri Kejutan Spesial setelah Ahok Aku Hubungan dengan Puput Nastiti Devi

Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkuta. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.

Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.

"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada hukuman yang akan diberikan.

Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, PltKepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin-poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan.

Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia. (*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved