Video Viral
VIDEO Viral Hubungan Intim Oknum Wanita PNS Kemenag Bongkar Kelakuan yang Dilakukan Tahun Lalu
Tersebar di grup-grup WhatsApp (WA), video viral hubungan intim wanita pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Yogyakarta dengan seorang pria.
TRIBUNJAMBI.COM- Tersebar di grup-grup WhatsApp (WA), video viral hubungan intim wanita pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Yogyakarta dengan seorang pria.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya, seperti itu. Iya (yang perempuan) pegawai kami," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni saat ditemui, Senin (15/04/2019).
Sa'ban mengatakan, kejadian tersebut sudah cukup lama.
Baca: Di Balik Cerita Taruhan Tanah 1 Hektare dalam Pilpres 2019, Terungkap Pesan untuk Jokowi dan Prabowo
Baca: OPERASI Kopassus 81 Detik yang Mencekam, LB Moerdani Sukses Menyamar Petugas Pengantar Makanan
Baca: Sehari Jelang Pencoblosan, di Jambi, Ketua RT Serahkan C6 ke Warga, Tapi Disertai Foto Caleg
Sa'ban tak mengetahui persis kenapa foto dan video itu bisa viral sehingga kasus tersebut kembali mencuat.
"Kami sangat menyayangkan, tapi bukan yang bersangkutan yang menyebarkan," terangnya.
Sa'ban pun mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Pihaknya sendiri telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait kasus yang terjadi pada akhir 2018 itu.
Sa'ban juga telah melaporkan hasil klarifikasi kepada pimpinan di Kanwil Kemenag DIY.
"Kita merasa sangat-sangat prihatin atas kejadian itu, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan hasilnya sudah kami sampaikan ke pimpinan di Kanwil," katanya, Senin (15/4/2019).
Seingatnya video itu mulai tersebar sekitar tahun 2018 lalu.
Baca: VIDEO: Veronica Tan Tunjukan Lagu Ini di Tengah Kabar Ahok BTP Sudah Nikahi Puput Nasiti Devi
Menurutnya, pihak Kemenag telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Sleman juga sudah dikirimkan ke Kemenag DIY.
"Seluruh hasil pemeriksaan sudah kita serahkan ke kanwil," urainya dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.
Kemenag Kabupaten Sleman juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan kepada yang bersangkutan.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan.
Sebab yang memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan adalah dari pusat.
"Kita menunggu hasil dari pusat. (Yang bersangkutan) Masih bekerja, sambil menunggu keputusan sanksi yang diberikan," katanya.
Ada Bukti Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim
Kasus video hubungan intim yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) juga terjadi di Jawa Timur.
Titik Purnomosari (52) melaporkan suaminya (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoroatas dugaan perselingkuhan dengan perempuanKepala Dinas Sosial Kota Pasuruan (NW) di Ditreskrimum Polda Jatim.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah Titik Purnomosarimenemukan bukti berupa video porno atauvideo hubungan intim Kepala Dinas tersebut.
Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Titik mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.
Ia mengetahui suaminya selingkuh Juli 2018. Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkanperselingkuhannya tersebut.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai April 2019. Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
"Saya menemukan video porno / video hubungan intim (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Dikatakannya, permohonan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupadi.
Baca: Distribusikan Logistik Pemilu ke 11 Kecamatan di Muarojambi,Kapolres Minta Semua Pihak Berkoordinasi
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro denganKepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.
Tanggapan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto(NW) mengaku tidak mengetahui laporan terkait dugaanperselingkuhan ini.
Baca: OPERASI Kopassus 81 Detik yang Mencekam, LB Moerdani Sukses Menyamar Petugas Pengantar Makanan
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu. Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.
Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.
Seperti yang diberitakan SURYAMALANG.COM sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagaiKepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan selingkuh ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Wawali Akui Sudah Tahu Kasus Perselingkuhan
Baca: Sehari Jelang Pencoblosan, di Jambi, Ketua RT Serahkan C6 ke Warga, Tapi Disertai Foto Caleg
Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang sekaligus menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan, mengaku sudah mengetahui kabar ini jauh sebelum muncul laporan polisi ini.
Teno, sapaan akrab Wawali mengaku sudah tahu lebih dulu.
Jadi, beberapa waktu lalu, ia lupa pastinya, istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari sudah menghadap ke ruangannya.
Saat itu, Titik memaksa ingin ketemu dirinya.
"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini.
Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.
Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu.
Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat.
Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.
"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar.
Baca: Veronica Tan Beri Kejutan Spesial setelah Ahok Aku Hubungan dengan Puput Nastiti Devi
Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.
Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkuta. Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah.
Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia tetap tidak asal untuk menentukan sikap, harus ada dasarnya.
"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada hukuman yang akan diberikan.
Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, PltKepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin-poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan.
Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia. (*)