Caleg Nasdem Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Batanghari Terima Bukti Amplop Berisi Uang Rp25000

Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem ini diduga lakukan politik uang saat kampanye di Desa Rantau Kapas Tuo, Batanghari.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi politik uang 

Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem ini diduga lakukan politik uang saat kampanye di Desa Rantau Kapas Tuo, Batanghari.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari merilis laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 soal politik uang.

Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah satu oknum Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem.

Ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian.

Dia mengatakan, sebelumnya, pada Minggu (14/4) siang, pihaknya menerima laporan tertulis dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Hanya saja berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

"Hari ini kita sudah melakukan pembahasan oleh Gakkumdu, Polres Batanghari dan pihak kejaksaan. Dan syarat formil dan materilnya sudah dinyatakan lengkap," katanya Indra saat dikonfirmasi, Senin (15/4) sore.

Kata Indra, caleg tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf j tentang larangan berkampanye dan pas 251 tentang menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye dalam masa kampanye.

"Keterangan pelapor, terlapor ini melakukannya pada masa kampanye di lokasi kampanye yang berada di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi," katanya.

Baca: Wali Kota Sungai Penuh Ancam Potong TPP ASN yang Nambah Libur Usai Pemilu 2019

Baca: Karyawan Tak Nyoblos di Pemilu Karena Kerja, Ini Ancaman Sanksi Wali Kota Jambi Pada Pemilik Usaha

Baca: Seminggu Tak Kunjung Ditambal, Lubang Perbaikan Jalan di Kerinci Makan Korban

Baca: Ketahuan Kampnye di Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu Batanghari Ancam Diskualifikasi Caleg

Baca: Dua Hari Masa Tenang, Bawaslu Batanghari Cabut 1.000 APK Jelang Pemilu 2019

Barang bukti yang diserahkan pelapor yakni berupa sebuah amplop berisi uang Rp 25 ribu dan tiga buah amplop kosong. Tindak lanjutnya, Bawaslu bakal memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan selama 14 hari kerja.

"Saksi belum kita periksa. Hanya saja yang diajukan oleh pelapor itu ada tiga orang. Sekarang kita sedang merancang untuk mengefektifkan waktu kerja selama 14 hari sampai jelas," ucapnya.

Menurutnya, oknum caleg tersebut bisa saja menang pada Pemilu nanti. Namun, saat ini dirinya menegaskan masih melakukan penyelidikan.

"Kemungkinan, bisa jadi bakal terpilih. Namun jika terbukti (bersalah) bisa jadi dikenakan sanksi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved