Ketahuan Kampnye di Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu Batanghari Ancam Diskualifikasi Caleg
Masuki masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Batanghari temukan warganet tandai nama Caleg dalam postingan Medsos.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Masuki masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Batanghari temukan warganet tandai nama Caleg dalam postingan Medsos.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Selama masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Batanghari juga melakukan pengawasan terhadap para peserta Pemilu yang melakukan kampanye. Baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Batanghari, Iskandar menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran tersebut.
Namun, ada beberapa warganet yang menandai calon legislatif (Caleg) yang bersangkutan di dalam postingannya.
"Terkait pelanggarannya itu masih dalam kajian kita. Sebab mereka (caleg) mengaku tidak tahu menahu," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Baca: Dua Hari Masa Tenang, Bawaslu Batanghari Cabut 1.000 APK Jelang Pemilu 2019
Baca: Curah Hujan Tinggi, Peternak di Bungo Diimbau Waspadai Virus, Ini Kata Dinas Peternakan Bungo
Baca: Bensin Eceran Tumpah, Rumah dan Warung Sarinin di Sarolangun Habis Terbakar, Rugi Ratusan Juta
Baca: 17 Ribu Surat Suara Sampai ke Merangin, KPU Merangin Langsung Sortir yang Rusak
Baca: VIDEO: Empat Hari Hanyut di Sungai Batang Tebo Zahra Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kondisi Jasadnya
Jika terbukti melakukan kampanye pada masa tenang, lanjut Iskandar, caleg yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang merujuk pada UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
"Sanksinya bisa didiskualifikasi," jelasnya.
