Tak Mau Setengah-setengah, Begini yang Bakal Hotman Paris Lakukan untuk Bela Audrey di Jalur Hukum

Pernyataan Hotman Paris itu disampaikan pengacara kondang tersebut secara langsung lewat akun instagramnya

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Turun Tangan! Hotman Paris Ancam Serius Pelaku Pengroyokan #JusticeForAudrey: Hukum Mengadilimu! 

4. Identitas pelaku yang jadi tersangka 

Berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Baca: Losiri Si Manusia Gua Mampu Gombalin Turis Cewek Datang ke Tempatnya Tidurnya, Lihat

5. Jeratan hukum 

Pelaku kasus pengeroyokan Audrey gelar konferensi pers, membantah tuduhan merusak keperawanan, sampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.
Pelaku kasus pengeroyokan Audrey gelar konferensi pers, membantah tuduhan merusak keperawanan, sampaikan permintaan maaf di hadapan awak media. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak

Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Baca: MALAM INI! VIDEO: Siaran Langsung LIDA 2019 TOP 12 Grup 2, Ada Faul, Fikoh, Hanan, Sheyla, Ayo Vote!

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Hotman Paris Siap Sumbang Gajinya Untuk Audrey: Semua Akan Saya Sumbangkan Untuk Perlawanan Hukum, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/04/11/hotman-paris-siap-sumbang-gajinya-untuk-audrey-semua-akan-saya-sumbangkan-untuk-perlawanan-hukum?page=all.
Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi

Sumber: Surya Malang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved